Beraksi di 5 TKP, Tiga Pelaku Curat Ranmor Ditangkap

Kamis, 28 Juli 2022 | 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

Lampung Timur – Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelar konferensi press kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran kendaraan bermotor, yang terjadi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, diwakili Wakapolres Kompol Sugandhi SN, saat memimpin konferensi pers, menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah SA (29) warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) warga Kecamatan Jabung.

“Berdasarkan data Kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung,”kata Gandhi, Kamis (28/7) siang.

Baca Juga:  HNW Sambut Baik Gencatan Senjata AS-IRAN Selain Itu Mencakup Penghentian Serangan Ke Lebanon 

“Para tersangka, diduga melakukan aksinya, dengan cara merusak kontak sepeda motor yang terparkir di halaman dengan menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur 5 unit sepeda motor korban, dari 5 TKP tersebut,”imbuhnya.

Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka di wilayah Labuhan Maringgai dan Jabung beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  JMSI Lampung Timur Apresiasi Coffee Morning Pemda, Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan dan HUT ke-27

“Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 unit sepeda motor (5 motor milik korban dan 1 motor yang digunakan tersangka), serta Kunci Letter T,” kata dia.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini juga, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga menyerahkan motor yang dicuri para tersangka ke pemiliknya masing-masing. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung
HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat
Membangun Getol, Merawat Ach…
Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 di Riau Resmi Digelar
Sari Yuliati Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional
Belum Sepekan, 5 Pelaku Curas Diringkus Polres Mesuji
Haryati Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Mesuji
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:24 WIB

Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 08:59 WIB

HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat

Minggu, 26 April 2026 - 07:40 WIB

Membangun Getol, Merawat Ach…

Minggu, 26 April 2026 - 07:14 WIB

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 di Riau Resmi Digelar

Minggu, 26 April 2026 - 07:13 WIB

Sari Yuliati Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:24 WIB

#indonesiaswasembada

HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat

Minggu, 26 Apr 2026 - 08:59 WIB

#indonesiaswasembada

Membangun Getol, Merawat Ach…

Minggu, 26 Apr 2026 - 07:40 WIB