Bagja menjelaskan, masalah pertama adalah pelaksanaan tahapan pilkada beririsan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Untuk diketahui, hari pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Presiden dan wakil presiden terpilih dilantik Oktober 2024.
Bagja memunculkan wacana penundaan tersebut saat rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) yang bertemakan Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu Serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7).
Alasan lain hingganya Bawaslu usul penundaan tersebut dikarenakan potensi gangguan keamanan yang tinggi dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Masalahnya, aparat keamanan tidak bisa diperbantukan ke daerah yang sedang mengalami gangguan keamanan, karena aparat fokus menjaga daerah masing-masing yang juga sedang menggelar pilkada.
Dengan alasan di atas Bagja meminta semua pihak untuk membahas wacana penundaan tersebut agar proses demokrasi berjalan dengan baik.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2