Laporan: Anis
JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usul penundaan pemilu 2024. Dengan alasan keamanan. Sementara KPU RI berpanramgan sebaliknya. KPU malah menginginkan pelaksanaan pemilu 2024 dipercepat.
KPU RI ingin hajatan yang dijadwalkan pada 27 November 2024 itu dipercepat.
“Kalau kita inginnya lebih cepat lebih baik. Hari pencoblosan (Pilkada Serentak 2024) itu pada September 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (13/7).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda gelaran Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada sejumlah masalah besar yang berpotensi terjadi apabila Pilkada Serentak dilaksanakan sesuai jadwal.
Seperti diketahui, pada 2024 nanti, akan ada pemilikan kepala daerah untuk 37 provinsi dan 514 kabupaten kota.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.