Seharusnya, menurut Bawaslu sebelum KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sebagai Rumah Sakit {RS) yang akan digunakan sebagai lokasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur Sherly T Joanda, maka terlebih dahulu KPU Provinsi Maluku Utara meminta rekomendasi tiga Rumah Sakit yang representatif dari segala aspek kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Tingkat Provinsi.
“Adapun yang dimaksud representatif dalam segala aspek harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud sekalipun secara faktual RSPAD Gatot Soebroto sudah memenuhi kriteria dimaksud, KPU Provinsi Maluku Utara tetap harus melewati mekanisme yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024,” papar Masita.
“Merujuk pada hasil pengawasan langsung Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap pemeriksaan kesehatan calon Gubernur Maluku Utara atas nama Sherly Tjoanda, diperoleh informasi dari Tim Pemeriksaan Kesehatan bahwa tidak semua item pemeriksaan dapat diamati secara langsung oleh Bawaslu. Akibatnya, Bawaslu mengalami kesulitan dalam membuktikan kebenaran materil dari hasil pemeriksaan tersebut. Dengan keterbatasan wewenang yang dimiliki, Bawaslu Provinsi Maluku Utara hanya dapat memastikan kesesuaian setiap tahapan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan,” imbuhnya.
Masita menerangkan, pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan pada pukul 14:00 WIB, dan hasilnya diserahkan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan kepada KPU Provinsi Maluku Utara pada pukul 20:00 WIB. Hasil itu diterima oleh salah satu Pimpinan KPU Maluku Utara atas nama Iwan Kader. Namun, salinan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut tidak diberikan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Salah satu staf Bawaslu sempat meminta dokumentasi atau foto terkait hasil pemeriksaan kepada pejabat struktural di sekretariat KPU Provinsi Maluku Utara, tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu,” terangnya.
Kemudian, Bawaslu menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, khususnya pada halaman 13 dan 14, disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib meminta rekomendasi tiga rumah sakit pemerintah, termasuk RS TNI/Polri, kepada dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota sebelum menetapkan rumah sakit sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya