JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024, Rabu 22 Januari 2025 di Ruang Sidang Pleno.
Sidang Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih.
Diketahui tiga pasangan calon pada pilkada Gubernur Maluku Utara, yakni pasangan Calon Nomor Urut 1, Husain alting Sjah-Asrul Rasyid Ishsan, Aliong Mus-Sahril Taher dan Muhammad Kasuba-Basri Salama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya