Bawaslu Lampung Berikan Himbauan ke KPU

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hermansyah., S.HI., M.H (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung)

Hermansyah., S.HI., M.H (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung)

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Bawaslu Provinsi Lampung melakukan Koordinasi Data Sampel Anggota Partai Politik dalam Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ke KPU Provinsi Lampung.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah., S.HI., M.H mengatakan, bahwa Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik, Verifikasi Faktual keanggotaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan.

Dia melanjutkan sesuai tugas, kewenangan dan kewajiban pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 bahwa apabila Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut kepada KPU dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

Baca Juga:  Cepat Respon Laporan Masyarakat, Kapolres Mesuji Buka Layanan Pengaduan

Untuk itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah., S.HI., M.H menghimbau kepada KPU Provinsi Lampung untuk dapat mengkoordinasikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota ditingkatan masing-masing, data anggota partai politik yang menjadi sample dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung dengan mendatangi tempat tinggal, serta pembuktian kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik yang telah ditentukan sebagai sample pelaksanaan verifikasi faktual, sebagaimana ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, menghadirkan secara langsung anggota partai politik yang tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan di kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, melakukan koordinasi dalam penetapan status hasil verifikasi faktual keanggotaan sebagaimana ketentuan Pasal 92 s.d 96 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Baca Juga:  Jadi Timses Calon Bupati, Tiga Anggota PWI Mesuji Ajukan Cuti

Berita Terkait

Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi
Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub
Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus
Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa
Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG
Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus
Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area
JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:18 WIB

Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:32 WIB

Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:50 WIB

JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Aliansi Pemuda Jakarta Gelar Aksi di Depan Balai Kota, Tuntut Kadis Sosial DKI Jakarta Dicopot

Berita Terbaru