Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Bawaslu Provinsi Lampung melakukan Koordinasi Data Sampel Anggota Partai Politik dalam Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ke KPU Provinsi Lampung.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah., S.HI., M.H mengatakan, bahwa Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik, Verifikasi Faktual keanggotaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan.
Dia melanjutkan sesuai tugas, kewenangan dan kewajiban pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 bahwa apabila Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut kepada KPU dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
Untuk itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah., S.HI., M.H menghimbau kepada KPU Provinsi Lampung untuk dapat mengkoordinasikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota ditingkatan masing-masing, data anggota partai politik yang menjadi sample dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung dengan mendatangi tempat tinggal, serta pembuktian kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik yang telah ditentukan sebagai sample pelaksanaan verifikasi faktual, sebagaimana ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, menghadirkan secara langsung anggota partai politik yang tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan di kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, melakukan koordinasi dalam penetapan status hasil verifikasi faktual keanggotaan sebagaimana ketentuan Pasal 92 s.d 96 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.