Bawa 1000 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Tuba Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 1 November 2022 | 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Jajaran Satuan Narkoba Polres Mesuji menggelar ekspose pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji, Selasa (01/11/2022).

Ekspose ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi tersebut dipimpin Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu. David Herlis.

Kapolres Mesuji, AKBP.Yuli Haryudo dalam Press Release menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Mesuji itu berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah 1.000 pil ekstasi (inex) bermerk Ferrari.

Baca Juga:  Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, kata Kapolres, jajaran Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 1.000 pil ekstasi jenis inex dari kedua tersangka AY (41) dan H (39).

“Dasar penangkapan ini berdasarkan LP/A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022. Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada hari Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB,” terang Kapolres

Dijelaskan Kapolres, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di lakukan di jalan poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  Asyik, Ketahuan Berdua Dengan Wanita Bukan Istri, Bupati Lampung Utara Hanya Kasih Sanksi Teguran

“Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi, merupakan warga Menggala Kabupaten Tulangbawang,” paparnya

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu. David Herlis mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika kedua tersangka saat melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex. Sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY,” terangnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!
Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030
Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial
Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”
Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas
Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang
BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:17 WIB

Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:12 WIB

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:13 WIB

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:10 WIB

Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:55 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:12 WIB

#CovidSelesai

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:13 WIB