Bamsoet Tegaskan Pentingnya Ko-Eksistensi

Senin, 7 Februari 2022 | 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengemukakan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights).

Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform global, seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, Alibaba, dan lainnya, ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital. Penting diingat oleh kalangan media massa, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis.

Memiliki jumlah penduduk lebih dari 272,2 juta jiwa, dan tingkat penetrasi internet sebesar 76,8 persen, Indonesia telah menjadi salah satu pasar digital terbesar di Asia. Berbagai pihak bisa saja menyalahgunakan kemampuan rekayasa algoritma dan analisis big data yang dimiliki berbagai platform digital global tersebut untuk merekam perilaku digital hingga menganalisis preferensi dan pandangan politik masyarakat.

“Dalam beberapa aspek, tindakan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai operasi intelijen dalam merongrong kedaulatan negara. Karenanya sangat penting bagi negara untuk untuk mendomestikasi berbagai platform digital global, serta melakukan penataan atas kedudukan dan operasi mereka di Indonesia,” ujar Bamsoet yang menjadi pembicara utama dalam Konvensi Nasional Media Massa, dalam rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional 2022, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Senin (7/2).

Baca Juga:  Green Economy Minimalisir Kerusakan Lingkungan akibat Tambang

Turut hadir antara lain Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Ketua PWI Pusat sekaligus Penanggungjawab Hari Pers Nasional 2022 Atal S Depari, Managing Director Vidiocom Monika Rudijono, Sekjen Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq, Direktur Independen Viva Group Neil R Tobing, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio, serta Shanti Ruwyastuti dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Bamsoet menjelaskan, domestikasi dimaknai bahwa eksistensi perusahaan platform digital global harus menjadi obyek hukum yang dapat diatur dan patuh terhadap implementasi hukum nasional, dan harus beroperasi di dalam jangkauan hukum nasional. Sekaligus dimaksudkan sebagai transformasi regulasi yang mampu menjangkau keberadaan perusahaan global penyedia layanan konten atau data via jaringan (atau dikenal dengan perusahaan over the top.

Baca Juga:  UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam

“Dengan demikian, kedudukan berbagai platform digital global tersebut menjadi setara dengan para pelaku usaha nasional, yang selama ini telah taat pada berbagai ketentuan perpajakan, aturan media dan penyiaran, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat bagi bidang media, kesetaraan di depan hukum ini sangat penting dan fundamental,” jelas Bamsoet.

Ia menekankan, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk ‘melawan’ platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang.

“Membangun kemandirian digital meniscayakan adanya kemampuan untuk bersaing dan memiliki posisi tawar yang kuat, serta mampu mengambil manfaat dari alih teknologi dan inovasi. Kemandirian digital tidak akan terwujud kalau kita masih menempatkan diri sebagai pasar dari berbagai produk teknologi digital global,” pungkas Bamsoet. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP
Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   
Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat
Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!
4 Rekomendasi Air Cooler Terbaik sebagai Solusi Ruangan Sejuk dan Hemat Listrik di Rumah
Kecelakaan KA Renggut Nyawa Pelajar, Kadishub Lampura : 10 Titik Palang Pintu Sudah Diusulkan
Sat binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh ke Ponpes Al Ghazali

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:54 WIB

Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:06 WIB

Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:22 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:19 WIB

Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:30 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menjadi salah satu kabupaten penerima manfaat bantuan bibit kopi untuk mendukung program peremajaan tanaman kopi oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.[]

#indonesiaswasembada

Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:06 WIB

Ombudsman berikan tindakan korektif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.[De]

#indonesiaswasembada

Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:19 WIB