Bamsoet Tegaskan Pentingnya Ko-Eksistensi

Senin, 7 Februari 2022 | 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengemukakan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights).

Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform global, seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, Alibaba, dan lainnya, ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital. Penting diingat oleh kalangan media massa, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis.

Memiliki jumlah penduduk lebih dari 272,2 juta jiwa, dan tingkat penetrasi internet sebesar 76,8 persen, Indonesia telah menjadi salah satu pasar digital terbesar di Asia. Berbagai pihak bisa saja menyalahgunakan kemampuan rekayasa algoritma dan analisis big data yang dimiliki berbagai platform digital global tersebut untuk merekam perilaku digital hingga menganalisis preferensi dan pandangan politik masyarakat.

“Dalam beberapa aspek, tindakan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai operasi intelijen dalam merongrong kedaulatan negara. Karenanya sangat penting bagi negara untuk untuk mendomestikasi berbagai platform digital global, serta melakukan penataan atas kedudukan dan operasi mereka di Indonesia,” ujar Bamsoet yang menjadi pembicara utama dalam Konvensi Nasional Media Massa, dalam rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional 2022, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Senin (7/2).

Baca Juga:  Gelar Iftar, Neng Eem Ajak Peduli Sosial di Ramadhan

Turut hadir antara lain Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Ketua PWI Pusat sekaligus Penanggungjawab Hari Pers Nasional 2022 Atal S Depari, Managing Director Vidiocom Monika Rudijono, Sekjen Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq, Direktur Independen Viva Group Neil R Tobing, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio, serta Shanti Ruwyastuti dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Bamsoet menjelaskan, domestikasi dimaknai bahwa eksistensi perusahaan platform digital global harus menjadi obyek hukum yang dapat diatur dan patuh terhadap implementasi hukum nasional, dan harus beroperasi di dalam jangkauan hukum nasional. Sekaligus dimaksudkan sebagai transformasi regulasi yang mampu menjangkau keberadaan perusahaan global penyedia layanan konten atau data via jaringan (atau dikenal dengan perusahaan over the top.

Baca Juga:  Pemerintah Batalkan Wacana PJJ untuk Siswa Sekolah, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal

“Dengan demikian, kedudukan berbagai platform digital global tersebut menjadi setara dengan para pelaku usaha nasional, yang selama ini telah taat pada berbagai ketentuan perpajakan, aturan media dan penyiaran, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat bagi bidang media, kesetaraan di depan hukum ini sangat penting dan fundamental,” jelas Bamsoet.

Ia menekankan, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk ‘melawan’ platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang.

“Membangun kemandirian digital meniscayakan adanya kemampuan untuk bersaing dan memiliki posisi tawar yang kuat, serta mampu mengambil manfaat dari alih teknologi dan inovasi. Kemandirian digital tidak akan terwujud kalau kita masih menempatkan diri sebagai pasar dari berbagai produk teknologi digital global,” pungkas Bamsoet. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Apindo Harap Kasus Hukum PSMI tak Ganggu Hak Petani
PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara
15 Tahun tak Diperbaiki, Gubernur Mirza segera Muluskan Jalan Kasui–Air Ringkih Way Kanan
Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga
RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul
Waka MPR RI Ibas : Indonesia Harus Kuat Hadapi Gejolak Global , APBN Jadi Pelindung Rakyat 
Polres Mesuji Laksanakan Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya
Setelah 15 tahun Rusak, Akhirnya Jalan Provinsi Di Air Ringkih Way Kanan  Dibangun

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 09:38 WIB

Apindo Harap Kasus Hukum PSMI tak Ganggu Hak Petani

Kamis, 9 April 2026 - 06:32 WIB

PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara

Kamis, 9 April 2026 - 05:56 WIB

15 Tahun tak Diperbaiki, Gubernur Mirza segera Muluskan Jalan Kasui–Air Ringkih Way Kanan

Rabu, 8 April 2026 - 21:08 WIB

Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga

Rabu, 8 April 2026 - 20:58 WIB

RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Apindo Harap Kasus Hukum PSMI tak Ganggu Hak Petani

Kamis, 9 Apr 2026 - 09:38 WIB

#indonesiaswasembada

PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara

Kamis, 9 Apr 2026 - 06:32 WIB