Bamsoet Luncurkan Buku ke-24

Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meluncurkan buku ke-24 berjudul ‘Vaksinasi Ideologi Empat Pilar; Melawan Radikalisme dan Demoralisasi Bangsa’. Dalam buku ‘Vaksinasi Ideologi Empat Pilar; Melawan Radikalisme dan Demoralisasi Bangsa’, Bamsoet menekankan bahwa era disrupsi tidak hanya menghadirkan tantangan dari perspektif ekonomi. Kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat, ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi menawarkan efisiensi dan simplifikasi dalam berbagai bidang kehidupan, namun di sisi lain lain juga berpotensi menghasilkan residu dan dampak negatif pada dimensi kebangsaan.

“Tingginya tingkat penetrasi internet di Indonesia, pada Juni 2022 diperkirakan mencapai 77 persen atau sekitar 210 juta pengguna, berpotensi menghadirkan sisi gelap dari kemajuan dan modernisasi teknologi informasi. Misalnya, maraknya kasus perundungan yang sengaja dibuat viral, meningkatnya kejahatan berbasis siber, menyebarnya paham radikal, dan meningkatnya demoralisasi generasi muda bangsa,” ujar Bamsoet saat meluncurkan kedua bukunya, di Jakarta, Rabu (10/8).

Turut hadir para pimpinan MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Yandri Susanto, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad; pimpinan DPD RI antara lain Sultan Baktiar Najamudin dan Letjen TNI Mar (Purn) Nono Sampono; Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi; Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo; Sekjen Partai Hanura Kodrat Shah; Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan; mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Nanan Soekarna; dan tokoh pengusaha nasional Setiawan Djodi.

Baca Juga:  Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Hadir pula para intelektual yang menjadi narasumber bedah buku, antara lain Anggota DPD RI sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie; Rektor IPB University Prof. Arief Satria; Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa; serta pengamat marketing Edo Lavika.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, penyebaran paham radikalisme tidak semata terdistribusi melalui proses indoktrinasi yang dilakukan secara langsung atau melalui berbagai pendekatan konvensional. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan paparan paham radikalisme dapat dijangkau dan diakses hanya dengan sentuhan jari di layar smartphone. Terutama di masa pandemi Covid-19, ketika berbagai aktivitas sosial mengalami pembatasan, justru membuka peluang bagi propaganda dan indoktrinasi paham radikalisme dan terorisme melalui dunia maya.

“Laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sekitar 67,7 persen konten keagamaan yang tersebar di dunia maya, bernuansa intoleran dan radikal. Indeks potensi radikalisme yang berada di kisaran 12,2 persen, ternyata didominasi oleh generasi milenial. Tantangan menghadapi paham radikalisme bukanlah persoalan gampang. Tekanan dan beban kehidupan yang dirasakan semakin sulit, khususnya di saat pandemi Covid-19, berpotensi mendorong tumbuh suburnya radikalisme sebagai solusi instan, dan pelarian dari berbagai himpitan persoalan,” jelas Bamsoet.

Baca Juga:  Sekdaprov Marindo Giliran di SE 2026

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, tidak hanya dari aspek propaganda dan indoktrinasi, teknologi informasi juga dimanfaatkan kalangan teroris untuk penggalangan dana (crowd-funding) mendukung aktivitas terorisme. Menurut catatan BNPT, selama pandemi terdapat kenaikan 101 persen transaksi keuangan mencurigakan yang diduga kuat terkait aktivitas terorisme. Internet telah menjadi ‘senjata baru’ dalam penyebaran paham radikalisme dan terorisme.

“Dalam melawan radikalisme, terorisme, hingga demoralisasi bangsa dengan berbagai bentuk lainnya, tidak cukup melalui penegakan hukum. Dibutuhkan upaya lain berupa strategi cegah dan tangkal melalui vaksinasi ideologi, salah satunya menggunakan vaksin Empat Pilar MPR RI, yang pada hakikatnya adalah mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila; menjadikan UUD NKRI 1945 sebagai pedoman; mempertahankan eksistensi NKRI; serta menjaga kesatuan serta persatuan dengan menerima dan merawat kebhinekaan. Sehingga bisa memperkuat imun ideologi setiap anak bangsa dalam menghadapi berbagai gempuran ideologi yang dapat memecah belah bangsa,” pungkas Bamsoet. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan
Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi
Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027
Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung
Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat
Pemprov Lampung Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Bimtek Pupuk Hayati Cair
JMSI Lampung Hadiri Pengukuhan FPK, FKUB, dan FKDM
Gubernur Mirza Dorong Peran Bidan Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks di Lampung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:05 WIB

Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:55 WIB

Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:02 WIB

Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:57 WIB

Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat

Berita Terbaru

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen merupakan faktor penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.[Hs]

#indonesiaswasembada

Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:58 WIB

Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M guna membahas secara rinci usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.[Hs]

#indonesiaswasembada

Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:55 WIB