Bamsoet Dukung Pengesahan UU KUHP

Rabu, 7 Desember 2022 | 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua DPR RI ke-20 Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama DPR RI yang diwakili Komisi III DPR RI, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang (UU), melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/1/2/22). Setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI, akhirnya Indonesia bisa memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa.

“Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di carry over dan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024. Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (7/12).

Baca Juga:  Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pengesahan UU KUHP tersebut juga menunjukan kedaulatan bangsa dalam bidang hukum. Terlebih KUHP warisan Belanda juga sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Sedangkan UU KUHP yang disahkan sudah sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia.

“UU KUHP yang telah disahkan tersebut akan mengalami masa transisi tiga tahun, dan berlaku efektif pada tahun 2025. Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan, menyesuaikan kebutuhan bangsa. Tidak sekedar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri, keberadaan UU KUHP juga harus menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Setidaknya terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan pasal-pasal di UU KUHP yang banyak disoroti publik seperti pasal pidana ‘kumpul kebo’, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis, sebetulnya telah melalui kajian berulang secara mendalam antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

Baca Juga:  Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PIT POGI 2027

Karena itu, penentangan dari pihak asing, khususnya di pasal ‘kumpul kebo’, tidak perlu dikhawatirkan.

Karena keberadaan pasal tersebut telah sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, serta sesuai dengan kultur budaya dan ajaran dari berbagai agama yang dipeluk bangsa Indonesia.

“Jika kini berbagai pasal tersebut masih mendapatkan sorotan publik, maka pemerintah dan DPR RI perlu memasifkan lebih gencar lagi sosialisasi UU KUHP tersebut ke berbagai kelompok masyarakat. Seandainya masih ada yang tidak puas dengan keberadaan UU KUHP, masyarakat bisa menggunakan hak konstitusinya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak perlu melakukan demonstrasi yang mengganggu aktivitas publik dan mengganggu kondusifitas politik,” pungkas Bamsoet. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rekor Dunia Lari 100 M Putra Akhirnya Pecah!
Pelatihan Regulasi Pertambangan bagi Perusahaan China di Indonesia
Api TNWK Padam, Muncul di Tol Bakter, Palangka Ditingkatkan
Pandan Maluku Menemukan Kehidupan Baru di Hainan
Semarakkan HUT RI ke 81 dan Hari Jadi Desa ke 28, Pemdes Tirtalaga Gelar Open Turnament Bola Voli Putra 
Masyarakat yang Berbatasan dengan TNWK Wajib Waspada
Gubernur Mirza Minta APTISI Siapkan SDM Unggul
FOKAL IMM Lampung Utara Musda, Dr. Suwardi Formatur Terpilih

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Rekor Dunia Lari 100 M Putra Akhirnya Pecah!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Pelatihan Regulasi Pertambangan bagi Perusahaan China di Indonesia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Api TNWK Padam, Muncul di Tol Bakter, Palangka Ditingkatkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Pandan Maluku Menemukan Kehidupan Baru di Hainan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Semarakkan HUT RI ke 81 dan Hari Jadi Desa ke 28, Pemdes Tirtalaga Gelar Open Turnament Bola Voli Putra 

Berita Terbaru

Lomba Lari Robot yang di gelar di Beijing [RA]

#indonesiaswasembada

Rekor Dunia Lari 100 M Putra Akhirnya Pecah!

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:46 WIB

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Tri Winarno menyampaikan sambutan dalam Pelatihan Lanjutan Sesi Kedua tentang Kebijakan Pertambangan dan Kepatuhan Regulasi di Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta. (ESDM)

#indonesiaswasembada

Pelatihan Regulasi Pertambangan bagi Perusahaan China di Indonesia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:36 WIB

Dokumen Pemadaman yang dilakukan petugas  gabungan terus dilakukan. [sony]

#indonesiaswasembada

Api TNWK Padam, Muncul di Tol Bakter, Palangka Ditingkatkan

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:25 WIB

Foto tanpa keterangan tanggal ini menunjukkan tanaman daun pandan yang dibudidayakan di bawah tegakan hutan di Wanning, Provinsi Hainan, China selatan. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Pandan Maluku Menemukan Kehidupan Baru di Hainan

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:14 WIB