Bamsoet Dukung Pengesahan UU KUHP

Rabu, 7 Desember 2022 | 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua DPR RI ke-20 Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama DPR RI yang diwakili Komisi III DPR RI, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang (UU), melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/1/2/22). Setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI, akhirnya Indonesia bisa memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa.

“Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di carry over dan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024. Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (7/12).

Baca Juga:  Polres Mesuji Raih Peringkat I Penyelesaian Perkara Terbanyak Se - Lampung Dari Kapolda Lampung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pengesahan UU KUHP tersebut juga menunjukan kedaulatan bangsa dalam bidang hukum. Terlebih KUHP warisan Belanda juga sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Sedangkan UU KUHP yang disahkan sudah sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia.

“UU KUHP yang telah disahkan tersebut akan mengalami masa transisi tiga tahun, dan berlaku efektif pada tahun 2025. Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan, menyesuaikan kebutuhan bangsa. Tidak sekedar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri, keberadaan UU KUHP juga harus menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Setidaknya terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan pasal-pasal di UU KUHP yang banyak disoroti publik seperti pasal pidana ‘kumpul kebo’, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis, sebetulnya telah melalui kajian berulang secara mendalam antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

Baca Juga:  Way Kanan Terima Penghargaan Kabupaten Berprestasi

Karena itu, penentangan dari pihak asing, khususnya di pasal ‘kumpul kebo’, tidak perlu dikhawatirkan.

Karena keberadaan pasal tersebut telah sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, serta sesuai dengan kultur budaya dan ajaran dari berbagai agama yang dipeluk bangsa Indonesia.

“Jika kini berbagai pasal tersebut masih mendapatkan sorotan publik, maka pemerintah dan DPR RI perlu memasifkan lebih gencar lagi sosialisasi UU KUHP tersebut ke berbagai kelompok masyarakat. Seandainya masih ada yang tidak puas dengan keberadaan UU KUHP, masyarakat bisa menggunakan hak konstitusinya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak perlu melakukan demonstrasi yang mengganggu aktivitas publik dan mengganggu kondusifitas politik,” pungkas Bamsoet. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Latih Buat Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi
Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Meningkat Tajam
Thailand Memanas, Malaysia Minta Warga Waspada
Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power
Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual
Presiden Prabowo Minta Perkuat Penanganan Karhutla
Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Mahasiswa KKN Latih Buat Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Meningkat Tajam

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Thailand Memanas, Malaysia Minta Warga Waspada

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

KKN UIN RIL di Kupang Kota Bandarlampung Ubah Jelantah Jadi Lilin [eko]

#indonesiaswasembada

Mahasiswa KKN Latih Buat Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

Senin, 24 Agu 2026 - 19:31 WIB

Dokumen Pemadaman yang dilakukan petugas  gabungan terus dilakukan. [sony]

#indonesiaswasembada

Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Meningkat Tajam

Senin, 24 Agu 2026 - 17:02 WIB

ILustrasi Gejolak Thailand Selatan

#indonesiaswasembada

Thailand Memanas, Malaysia Minta Warga Waspada

Senin, 24 Agu 2026 - 14:19 WIB