Bamsoet Dukung Pengesahan UU KUHP

Rabu, 7 Desember 2022 | 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua DPR RI ke-20 Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama DPR RI yang diwakili Komisi III DPR RI, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang (UU), melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/1/2/22). Setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI, akhirnya Indonesia bisa memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa.

“Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di carry over dan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024. Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (7/12).

Baca Juga:  Wagub Lampung Sambut Kunjungan Wamenko Kumham Imipas, Dorong Penguatan Sinergi dalam bidang Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pengesahan UU KUHP tersebut juga menunjukan kedaulatan bangsa dalam bidang hukum. Terlebih KUHP warisan Belanda juga sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Sedangkan UU KUHP yang disahkan sudah sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia.

“UU KUHP yang telah disahkan tersebut akan mengalami masa transisi tiga tahun, dan berlaku efektif pada tahun 2025. Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan, menyesuaikan kebutuhan bangsa. Tidak sekedar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri, keberadaan UU KUHP juga harus menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Setidaknya terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan pasal-pasal di UU KUHP yang banyak disoroti publik seperti pasal pidana ‘kumpul kebo’, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis, sebetulnya telah melalui kajian berulang secara mendalam antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun, Polres Mesuji Gelar Acara Syukuran

Karena itu, penentangan dari pihak asing, khususnya di pasal ‘kumpul kebo’, tidak perlu dikhawatirkan.

Karena keberadaan pasal tersebut telah sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, serta sesuai dengan kultur budaya dan ajaran dari berbagai agama yang dipeluk bangsa Indonesia.

“Jika kini berbagai pasal tersebut masih mendapatkan sorotan publik, maka pemerintah dan DPR RI perlu memasifkan lebih gencar lagi sosialisasi UU KUHP tersebut ke berbagai kelompok masyarakat. Seandainya masih ada yang tidak puas dengan keberadaan UU KUHP, masyarakat bisa menggunakan hak konstitusinya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak perlu melakukan demonstrasi yang mengganggu aktivitas publik dan mengganggu kondusifitas politik,” pungkas Bamsoet. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kecelakaan KA Renggut Nyawa Pelajar, Kadishub Lampura : 10 Titik Palang Pintu Sudah Diusulkan
Sat binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh ke Ponpes Al Ghazali
Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan
Kepala BPN Mesuji Hadiri Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Antara PPA dan Masyarakat Desa Sungai Cambai
UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam
Wakil Ketua DPR Saan Mustofa Target RUU Perampasan Aset Akan Selesai Tahun ini
Wagub Lampung Sambut Kunjungan Wamenko Kumham Imipas, Dorong Penguatan Sinergi dalam bidang Hukum
Tak Sekadar Hiburan, Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:44 WIB

Kecelakaan KA Renggut Nyawa Pelajar, Kadishub Lampura : 10 Titik Palang Pintu Sudah Diusulkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:10 WIB

Sat binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh ke Ponpes Al Ghazali

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:06 WIB

Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kepala BPN Mesuji Hadiri Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Antara PPA dan Masyarakat Desa Sungai Cambai

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sat binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh ke Ponpes Al Ghazali

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:10 WIB

#indonesiaswasembada

Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:06 WIB

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi (Prodi) Hukum Pidana Islam (Jinayah) jenjang Sarjana.[De]

#indonesiaswasembada

UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:10 WIB