Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) Bambang Soesatyo menegaskan, sebagaimana disampaikan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang berada dalam naungan KADIN Indonesia, kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading. Juga bukan bagian dari perdagangan kripto.
Indra Kenz bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI. Masyarakat dan pemangku kepentingan jangan salah paham, karena antara Binomo dengan software robot trading dan perdagangan kripto merupakan hal yang berbeda. AP2LI dan APLI tegas menilai bahwa Binomo merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option.
“Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online. Karenanya terkait kasus Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dengan keuntungan mencapai 85 persen. Hingga kemarin, sudah ada 8 korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Bamsoet usai menerima Pimpinan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) dan Pimpinan Indonesia Crypto Cunsumer Association (ICCA) Raffael Kardinal bersama Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), serta KADIN Indonesia di Jakarta.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.