LAMPUNG UTARA – Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis akhirnya berikan sanksi penjatuhan hukuman disiplin teguran tertulis terhadap Hendri, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten setempat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Hendri dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati nomor B/246/03-LU/HK/2025 yang ditandatangani langsung oleh Hamartoni Ahadis tertanggal 04 Juni 2025.
“Sudah kita panggil, dan surat teguran tertulis hukuman disiplin PNS sudah diserahkan secara langsung dengan yang bersangkutan,” kata Asisten I Setdakab Lampura, Mankodri, Senin, 16 Juni 2025 petang.
Mankodri juga menjelaskan, Hendri dinyatakan melanggar kode etik dan kode prilaku selaku PNS di lingkungan instansi Pemkab Lampung Utara.
Diketahui, hasil pemeriksaan terhadap Hendri, sang Kadis itu mengakui bersama wanita lain yang bukan pasangan sah, meskipun tidak melakukan perbuatan asusila, namun bertentangan dengan kode etik dan kode prilaku PNS, serta berpotensi mencoreng nama baik PNS dan Pemkab Lampung Utara.
Penulis : Anis
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Pemkab Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.