Arsul Sani : Amandemen Harus Ikuti Aturan

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Arsul Sani memberi penjelasan tentang isu amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang muncul dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD. Isu amandemen UUD NRI Tahun 1945 itu muncul dalam pidato pengantar Ketua MPR Bambang Soesatyo dan pidato pengantar Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada Kamis, 16 Agustus 2023.

Arsul Sani mengatakan amandemen yang disampaikan Ketua MPR dan Ketua DPD terdapat perbedaan yang substansial. “Dalam pidato pengantar Ketua MPR, amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang dimaksud adalah amandemen yang sifatnya terbatas, yaitu untuk menempatkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan keperluan adanya aturan-aturan konstitusional bila terjadi situasi kedaruratan yang menyebabkan pemilu tidak bisa dilaksanakan. Aturan konstitusional itu belum ada,” katanya usai Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Sedangkan amandemen dalam pidato pengantar yang disampaikan Ketua DPD adalah amandemen untuk kembali pada UUD 1945 yang asli (sebelum perubahan), setelah itu dilakukan addendum. “Bagi kami di MPR, apa yang disampaikan Ketua DPD adalah hak konstitusional dan pendapat DPD. Kita hormati,” ujar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP ini.

Baca Juga:  Satgas Preventif Ops Mantap Praja Krakatau 2024 Patroli Malam ke Kantor KPU, Bawaslu, dan Gudang Logistik

Namun, lanjut Arsul Sani, amandemen UUD baik usulan MPR maupun DPD harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal itu disebutkan amandemen UUD harus memenuhi persyaratan-persyaratan, antara lain usul amandemen harus diajukan oleh sepertiga dari seluruh anggota MPR. Saat ini anggota MPR (gabungan anggota DPR dan anggota DPD) berjumlah 711 anggota. “Jadi minimal amandemen UUD harus diajukan oleh 237 anggota. Kalau hanya DPD yang jumlah 136 anggota saja yang mengusulkan amandemen UUD, maka belum cukup untuk mendorong proses amandemen UUD,” terangnya.

Selain itu, lanjut Arsul Sani, pasal (apa) yang diamandemen pun harus jelas. “Amandemen UUD tidak seperti membahas UU. Pembahasan amandemen hanya sesuai usulan yang akan diamandemen. Jadi kalau tidak ada dalam proposal usulan amandemen, maka usulan lain untuk amandemen tidak bisa muncul tiba-tiba,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Pesawaran Siap Awasi Penggunaan APBD

Arsul menambahkan Pimpinan MPR telah berkomunikasi dengan Presiden dan menyepakati diskursus amandemen dengan menyertakan partisipasi publik dilakukan setelah Pemilu 14 Februari 2024. “Kenapa setelah Pemilu 2024? Karena kalau amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebelum pemilu maka bisa muncul persepsi dan prasangka-prasangka buruk di masyarakat bahwa amandemen UUD itu adalah cara untuk menghidupkan kembali wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu,” katanya.

“Jika sekarang muncul wacana amandemen, MPR dan Presiden sudah mempunyai kesepahaman bahwa tidak ada proses amandemen UUD sebelum pemilu dilaksanakan. Setelah Pemilu 14 Februari 2024 masih ada waktu 6 bulan untuk melakukan proses amandemen UUD. Nanti kita lihat, karena kita juga harus mendengarkan pendapat publik. Kalau kita tidak bisa melakukan amandemen sampai akhir masa jabatan MPR periode saat ini, kita sudah mempersiapkan bahan amandemen untuk MPR periode mendatang,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur
Mahasiswa dan Guru Literasi TBM Surya Kencana Belajar Jurnalistik Bersama Juniardi
JMSI Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinang Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan
Pj. Gubernur Samsudin Jadi Keynote Speaker Seminar Kependudukan di ITERA
Bunda Eva dalam Kampanyenya Ajak Warga Berdo’a untuk Kesembuhan Andi Arief
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan di ITERA
Polres Lampung Timur Laksanakan Pengamanan Kampanye Paslon Cabup dan Cawabup di Way Bungur
Lewat Grebek RT, Pemdes Berasan Makmur Paparkan Capaian Pembangunan, dan Serap Aspirasi Warganya

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Mahasiswa dan Guru Literasi TBM Surya Kencana Belajar Jurnalistik Bersama Juniardi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:57 WIB

JMSI Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinang Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Jadi Keynote Speaker Seminar Kependudukan di ITERA

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:01 WIB

Bunda Eva dalam Kampanyenya Ajak Warga Berdo’a untuk Kesembuhan Andi Arief

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Polres Lampung Timur Laksanakan Pengamanan Kampanye Paslon Cabup dan Cawabup di Way Bungur

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:09 WIB

Lewat Grebek RT, Pemdes Berasan Makmur Paparkan Capaian Pembangunan, dan Serap Aspirasi Warganya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Polres Mesuji Gelar Pengamanan  Kampanye Dialogis Paslon-Kada

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Pj. Gubernur Samsudin Jadi Keynote Speaker Seminar Kependudukan di ITERA

Sabtu, 12 Okt 2024 - 12:38 WIB

#pilihankukotakkosong

Bunda Eva dalam Kampanyenya Ajak Warga Berdo’a untuk Kesembuhan Andi Arief

Sabtu, 12 Okt 2024 - 12:01 WIB