Aparat Gabungan Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia

Rabu, 23 Februari 2022 | 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah itu, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka SH dan FS dengan barang bukti 7,23 Kg narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Bandarlampung. “Dari hasil pengembangan ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg dan di Lampung Tengah berhasil di amankan seberat 5,25 Kg sabu,” terangnya.

Selanjutnya, petugas gabungan kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,6 Kg di Provinsi Aceh. “Untuk pengungkapan di Provinsi Aceh ini, merupakan jaringan narkotika Internasional Thailand-Indonesia,” ungakapnya.

Baca Juga:  Terpilih dari Ribuan Pendaftar, Dua Mahasiswa UIN RIL Siap Ikuti Boothcamp Antikorupsi KPK 2025

Akibat perbuatannya, tambah Subiyanto, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). “Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono saat Konperesi pers mengatakan, sangat mengapresiasi kerja gabungan antara Polda Lampung, Polda Aceh dan Bea cukai, hingga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan internasional ini, ujar edi. “Kedepannya akan kita berdayakan lagi Seaport Interdiction yang berada di jalur pintu masuk dan keluar pelabuhan Bakauheni,” ungkap Edi.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Menaker Noel Tersangka Terima Uang Korupsi 3 Miliar Rupiah 

Dengan adanya Seaport Interdiction tersebut, bisa meningkatkan kinerja kepolisian. Terutama dalam menangkal dan mencegah masuknya narkoba seperti, ganja, sabu, dan ekstasi ke wilayah Lampung atau Pulau Jawa, tutup Edi.##

Berita Terkait

UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan
Dr Efa Rodiah Nur: Dugaan Korupsi PT LEB, Jangan Berspekulasi, Biarkan Mengalir…
Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan
Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita
UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 10:28 WIB

UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan

Sabtu, 6 September 2025 - 08:30 WIB

Dr Efa Rodiah Nur: Dugaan Korupsi PT LEB, Jangan Berspekulasi, Biarkan Mengalir…

Sabtu, 6 September 2025 - 07:32 WIB

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 September 2025 - 12:49 WIB

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Berita Terbaru

Bandar Lampung

UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan

Sabtu, 6 Sep 2025 - 10:28 WIB

#indonesiaswasembada

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan

Sabtu, 6 Sep 2025 - 07:32 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:49 WIB