Setelah itu, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka SH dan FS dengan barang bukti 7,23 Kg narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Bandarlampung. “Dari hasil pengembangan ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg dan di Lampung Tengah berhasil di amankan seberat 5,25 Kg sabu,” terangnya.
Selanjutnya, petugas gabungan kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,6 Kg di Provinsi Aceh. “Untuk pengungkapan di Provinsi Aceh ini, merupakan jaringan narkotika Internasional Thailand-Indonesia,” ungakapnya.
Akibat perbuatannya, tambah Subiyanto, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). “Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono saat Konperesi pers mengatakan, sangat mengapresiasi kerja gabungan antara Polda Lampung, Polda Aceh dan Bea cukai, hingga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan internasional ini, ujar edi. “Kedepannya akan kita berdayakan lagi Seaport Interdiction yang berada di jalur pintu masuk dan keluar pelabuhan Bakauheni,” ungkap Edi.
Dengan adanya Seaport Interdiction tersebut, bisa meningkatkan kinerja kepolisian. Terutama dalam menangkal dan mencegah masuknya narkoba seperti, ganja, sabu, dan ekstasi ke wilayah Lampung atau Pulau Jawa, tutup Edi.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2