Laporan: Kusuma/Yulizar
BANDARLAMPUNG-Aparat gabungan Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika seberat 53,6 Kg Kilogram jaringan Internasional Thailand-Indonesia.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Wakapolda, Brigjen Pol. Subiyanto didampingi Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono, Dirresnarkoba Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumbar dan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, mengatakan, petugas yang tergabung dalam Tim Satgas Siger Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea cukai berhasil melakukan pengungkapan di empat TKP berbeda.
“Pengungkapan pertama berhasil dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 November 2021. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 Kg di PO Bus Putra Pelangi, Bandarlampung,” kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto saat Konferensi Pers di depan aula GSG (Gedung Serba Guna) Mapolda Lampung, Rabu (23/2) siang.
Kemudian petugas melakukan Controlled Delivery (CD) ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung, Jawa Barat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DN dan PY. Lebih lanjut, Subiyanto mengungkapkan, pengungkapan kedua berhasil dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah pada hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022. “Berhasil diamankan tersangka berinisial SB beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 Kg yang disimpan di sebuah kamar gudang,” ujarnya.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.