Amankan Penadah Barang Curian di Lampung Timur, Polisi Juga Temukan Sabu

Senin, 23 Januari 2023 | 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

LAMTIM – Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil memgamankan pelaku pendahan barang curian, diketahui bahwa pelaku juga gunakan Sabu-sabu.

Pemuda berinisial MY(22) tersebut diamankan gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Melinting.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku diamankan berdasarkan pengembangan dan keterangan pelaku pencurian.

“Pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan” ungkap Kapolres.

Diketahui sebelummya telah diamankan pelaku berinisial JI(25) yang melakukan tindak pencurian dirumah salah satu warga Labuhan Maringgai.

Baca Juga:  Reuni 5 Tahun KAMI, Prabowo Perlu Diberi Kesempatan

Pelaku MY ditangkap pada Senin (23/1/23), di desa gunung sugih kecil kecamatan Jabung, bersama pelaku, diamankan 1 kendaraan bermotor hasil curian dan 1 kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan aksinya, diketahui tersangka juga gunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil berisi kristal-kristal yang diduga keras sabu-sabu, 1 buah korek api, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah bungkus rokok merah esse berry pop.

Baca Juga:  Ketua Tim 13 Haji Umrah Dorong Revisi UU Jaga Ekosistem Ekonomi Ibadah Haji

“Untuk saat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Maringgai guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 480 KUHPidanan tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,
Sedangkan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
Redam Aksi Masa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis
NasDem Copot Ahmad Sahroni dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR
Unjuk Rasa Di Jakarta, Dewan Pers Keluarkan Seruan

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Redam Aksi Masa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB