Aliran Dana ke Perusahaan Bendum PBNU? Kuasa Hukum Maming Membantah

Selasa, 24 Mei 2022 | 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu pada tanggal 2 April 2012, datanglah PT. PCN sebagai investor menawarkan kerjasama dengan PT. ATU untuk membangun fasilitas crusher dan counveyor.

PT. ATU setuju, dan disepakati PT. PCN mendapatkan saham PT. ATU sebesar 70%, dan susunan kepemilikan saham PT. ATU berubah menjadi M. Bahrudin 30% sedangkan PT. PCN 70%, dengan susunan direksinya, ialah Hendry Soetio sebagai Direktur sedangkan M. Bahruddin sebagai Komisaris.

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 terjadi pernyataan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di PT. ATU. Sehingga kemudian PT. ATU sebagai pemegang saham 30%, berubah menjadi PT. TSP dengan Direktur M. Aliansyah dan komisaris M. Bahruddin.

Baca Juga:  Misbakhun : Sukseskan 2 Program Prioritas Nasional , MBG Dan Koperasi Merah Putih

Pada 20 Agustus 2014 atas inisiatif Hendry Soetio selaku Direktur PT. ATU pada saat itu menawarkan perubahan pembagian hasil atau deviden 30% PT. TSP dipersamakan dengan Fee Rp. 10.000/Mt batubara, dengan maksud untuk mempermudah hasil penghitungan, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian antara PT. TSP dan PT. ATU.

Selanjutnya tangal 31 Desember 2015 dan 1 Januari 2016 atas keinginan Hendry Soetio selaku Direktur PT. PCN yang memiliki 70% saham, ingin menguasai 100% saham PT. ATU, agar dapat melakukan pinjaman bank.

Baca Juga:  Rektor Ajak Keluarga Besar UIN Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI

Hendri Soetio menawarkan merubah saham 30% milik PT. TSP menjadi Fee Rp.10.000/Mt yang diserahkan kepada PT. Permata Abadi Raya (PT. PAR) yang merupakan bagian dari perusahaan B69.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA
Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’
Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI
Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah
Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 
Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman
Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Indonesia
Gubernur Ajak Pengusaha Muda Ambil Peran dalam Hilirisasi Komoditas Unggulan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 06:16 WIB

Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA

Senin, 16 Maret 2026 - 04:20 WIB

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:48 WIB

Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:37 WIB

Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:07 WIB

Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA

Senin, 16 Mar 2026 - 06:16 WIB

#indonesiaswasembada

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Senin, 16 Mar 2026 - 04:20 WIB

#indonesiaswasembada

Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 

Minggu, 15 Mar 2026 - 19:07 WIB