Laporan: Anis
JAKARTA – Dugaan adanya aliran dana haram terkaitt kasus dugaan suap izin pertambangan ke perusahaan Bendahara Umum PB NU Mardani Maming, dengan terdakwa Dwiyono Putrohadi ditepis kuasa hukumnya, Irfan Idham, SH.
Irfan menjelaskan, pihaknya memiliki fakta baru guna membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) sebagai saksi yang meringankan terdakwa.
“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm itu.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.