AJI-IJTI Kecam Intimidasi Gubernur Lampung ke Jurnalis Kompas TV

Selasa, 16 Mei 2023 | 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annis

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan upaya intervensi penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 di Bandar Lampung, Senin 15 Mei 2023.

Arinal saat itu meminta wartawan Kompas TV menghapus rekaman video. Intervensi penghalangan kerja jurnalistik itu dilakukan Arinal di hadapan para ASN dan petugas haji.

Saat itu Arinal sedang berdiri di atas podium membacakan sambutan saat akan membuka kegiatan.

Saat memberikan sambutan itu, Arinal menegur petugas haji dengan nada tinggi karena tidak memperhatikan ucapannya.

“Saya minta petugas mendengar ini dulu ya. Ini kita menjalankan perintah ini dari Allah. Kalau Anda bermain-main, saya mendapat perintah dari menteri agama, coret,” kata Arinal.

Saat itu, Arinal memutus kalimatnya. Ia melihat ke arah wartawan yang sedang meliput.

Kemudian, Arinal juga menegur wartawan yang dimaksud.

“Jangan diviralin dulu, hapus semua. Lagi pusing saya. Sebentar-sebentar viral, sebentar-sebentar viral. Nanti dibuat gubernur marah, jadi netizen,” kata Arinal.

AJI mengecam sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hang meminta hapus rekaman jurnalis Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham.

Baca Juga:  Stadium General FUSA UIN RIL Bahas Link and Match Ilmu Keislaman dengan Dunia Kerja

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menuturkan atas tindakan Gubernur Lampung itu, bisa mencederai kebebasan pers di Lampung.

“Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi,” kata Dian, Selasa 16 Mei 2023.

AJI mengingatkan lagi bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Kemudian, hendaknya pejabat publik jangan risih dengan jurnalis.

Menurut Dian, intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers.

Kabid Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika, menuturkan jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat. Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita.

Dalam era digital seperti sekarang, jurnalis TV juga dapat memberikan informasi melalui platform media sosial seperti Instagram, Twitter, atau YouTube. Terlebih lagi, para jurnalis TV memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, tanpa pihak yang dirugikan, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga:  Tol Bakter Apresiasi Langkah Cepat Forkopimda Selesaikan Ganti Rugi Lahan

Jurnalis TV juga dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting. Dengan menyajikan fakta dan data yang akurat, jurnalis TV dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang cerdas dan membawa perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, beberapa jurnalis juga memiliki risiko yang lebih tinggi karena meliput isu-isu yang sensitif atau kontroversial, yang seringkali melibatkan kepentingan berbagai pihak termasuk kepentingan korporasi atau pemerintah.

“Padahal penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi. Jurnalis dan media juga perlu memperkuat standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistiknya guna meningkatkan kualitas serta melindungi diri dari risiko intimidasi,” katanya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025
Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih
Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru