AJI Ambon Minta Kapolda Maluku Instruksikan Jajarannya Tak Hambat Kerja Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 | 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedankan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.

Maka untuk mendukung kemerdekaan pers AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bemtuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga:  Sambut HUT RI Ke-81, Kapolres Mesuji Bagikan Bendera Merah Putih Untuk Warga dan Pengguna Jalan

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.

Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.

1. AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga:  Agak Aneh, PM Israel Marahi Warganya yang Serang Warga Palestina

2. Meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

3 Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

4. Mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Narahubung :
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Xi: Tiongkok Siap Kerjasama dengan Kirgizstan
Iran Serang Target Militer AS di Yordanida dan UEA
Banjir Bandang Grand Canyon AS, 20 Orang Hilang
Kerajinan Indonesia Memikat Hati Konsumen Tiongkok
Kabut Asap Landa Brunei, Titik Panas Meningkat di Kalimantan
Keren Festival Gerobak Sapi di Yogyakarta
Longsoran Es dan Batu di Nepal Picu Musibah di Tiongkok
Ketua MPR RI: Arsip Konstitusi Rekam Jejak Perjalanan Indonesia Membangun Negara

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Xi: Tiongkok Siap Kerjasama dengan Kirgizstan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Iran Serang Target Militer AS di Yordanida dan UEA

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Banjir Bandang Grand Canyon AS, 20 Orang Hilang

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Kerajinan Indonesia Memikat Hati Konsumen Tiongkok

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Kabut Asap Landa Brunei, Titik Panas Meningkat di Kalimantan

Berita Terbaru

Presiden Tiongkok Xi Jinping tiba di Bishkek untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja Sama Shanghai (Shanghai Cooperation Organization/SCO) 2026 dan melakukan kunjungan kenegaraan ke Kirgizstan atas undangan Presiden Kirgizstan Sadyr Japarov pada 30 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Xi: Tiongkok Siap Kerjasama dengan Kirgizstan

Senin, 31 Agu 2026 - 20:49 WIB

KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]

#indonesiaswasembada

Iran Serang Target Militer AS di Yordanida dan UEA

Senin, 31 Agu 2026 - 20:33 WIB


Foto yang diabadikan pada 9 Agustus 2019 ini memperlihatkan pemandangan Grand Canyon di Arizona, Amerika Serikat. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Banjir Bandang Grand Canyon AS, 20 Orang Hilang

Senin, 31 Agu 2026 - 20:12 WIB

Poppy, warga asal Indonesia, mengenakan busana tradisional Indonesia sambil memperkenalkan tekstil tradisional Indonesia kepada konsumen Tiongkok di Shanghai, Tiongkok timur, pada 29 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Kerajinan Indonesia Memikat Hati Konsumen Tiongkok

Senin, 31 Agu 2026 - 18:25 WIB

Dokumen Pemadaman yang dilakukan petugas  gabungan terus dilakukan. [sony]

#indonesiaswasembada

Kabut Asap Landa Brunei, Titik Panas Meningkat di Kalimantan

Senin, 31 Agu 2026 - 18:09 WIB