AJI Ambon Minta Kapolda Maluku Instruksikan Jajarannya Tak Hambat Kerja Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 | 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedankan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.

Maka untuk mendukung kemerdekaan pers AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bemtuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga:  Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.

Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.

1. AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Minta Ada Protokol Darurat Karhutla Ancaman Terhadap Satwa

2. Meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

3 Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

4. Mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Narahubung :
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ATR/BPN Mesuji Launching Pojok Baca
ATR/BPN-Kemenag Kolaborasi Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf
Mirza Minta Kampus Ikut Percepat Hilirisasi
Sekjen PBB Serukan Deeskalasi di Timur Tengah dan Ukraina
Tiongkok-Indonesia Bahas Teknologi Pelestarian Alam
Veri Fardinalsyah Resmi Pimpin PBVSI  Mesuji
Benchmarking Kemendes PDT di Yunnan 2026 Rampung
Lampung Apresiasi Bantuan Menteri PKP pada Program RTLH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 01:00 WIB

ATR/BPN Mesuji Launching Pojok Baca

Kamis, 17 September 2026 - 23:59 WIB

ATR/BPN-Kemenag Kolaborasi Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf

Kamis, 17 September 2026 - 23:56 WIB

Mirza Minta Kampus Ikut Percepat Hilirisasi

Kamis, 17 September 2026 - 23:02 WIB

Sekjen PBB Serukan Deeskalasi di Timur Tengah dan Ukraina

Kamis, 17 September 2026 - 22:59 WIB

Tiongkok-Indonesia Bahas Teknologi Pelestarian Alam

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ATR/BPN Mesuji Launching Pojok Baca

Jumat, 18 Sep 2026 - 01:00 WIB

#indonesiaswasembada

ATR/BPN-Kemenag Kolaborasi Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:59 WIB

GUBERNUR Lampung saat berada di tengah mahasiswa Universitas Indonesia Mandiri Lampung Selatan [Ist]

#indonesiaswasembada

Mirza Minta Kampus Ikut Percepat Hilirisasi

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:56 WIB


SEKRETARIS Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres berbicara kepada awak media menjelang pekan tingkat tinggi Majelis Umum PBB tahun ini di markas besar PBB di New York pada 16 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Sekjen PBB Serukan Deeskalasi di Timur Tengah dan Ukraina

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:02 WIB


Foto yang diabadikan pada 15 September 2026 ini menunjukkan Bennasita Dyah Ramya, analis kebijakan dari Kementerian Pariwisata Indonesia, menyampaikan pidato dalam acara Seminar tentang Perlindungan dan Pengelolaan Situs Warisan Alam untuk Negara-Negara Inisiatif Sabuk dan Jalur Sutra (Belt and Road Initiative/BRI), yang digelar di Huangshan, Provinsi Anhui, Tiongkok timur. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Tiongkok-Indonesia Bahas Teknologi Pelestarian Alam

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:59 WIB