Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.
Sedankan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.
Maka untuk mendukung kemerdekaan pers AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bemtuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.
1. AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
2. Meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
3 Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
4. Mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Narahubung :
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka




![Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) terus melanjutkan riset dalam Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kementerian Agama RI atau Ministry of Religious Affairs – The Awakened Indonesia Research Funds Program (MoRA The AIR Funds).[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/1001366274-1-1024x576-1-750x375-1-225x129.jpg)
![Enam Tokoh masyarakat Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dengan sukarela menyerahkan Enam Pucuk Senjata Api Rakitan berbagai jenis tanpa amunisi.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-07-at-11.18.23-225x129.jpeg)
![Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf di Kantor (7/7). [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-07-at-10.39.13-225x129.jpeg)
![Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Provinsi Bengkulu, Alboy Novebra, S.Kom., M.H.,secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Askot PSSI Kota Bengkulu masa bakti 2026-2030.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-07-at-09.40.28-225x129.jpeg)

![Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerintahan Prabowo Subianto mendapat pengakuan positif dari masyarakat internasional. Hal ini dapat dilihat dari kunjungan Presiden Belarusia Aleksander Lukashenko, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, serta Perdana Menteri India Narendra Modi dalam waktu yang berdekatan. [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0006-225x129.jpg)
![Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) terus melanjutkan riset dalam Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kementerian Agama RI atau Ministry of Religious Affairs – The Awakened Indonesia Research Funds Program (MoRA The AIR Funds).[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/1001366274-1-1024x576-1-750x375-1-129x85.jpg)
![Enam Tokoh masyarakat Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dengan sukarela menyerahkan Enam Pucuk Senjata Api Rakitan berbagai jenis tanpa amunisi.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-07-at-11.18.23-129x85.jpeg)
![Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf di Kantor (7/7). [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-07-at-10.39.13-129x85.jpeg)
![Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Provinsi Bengkulu, Alboy Novebra, S.Kom., M.H.,secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Askot PSSI Kota Bengkulu masa bakti 2026-2030.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-07-at-09.40.28-129x85.jpeg)



