AJI Ambon Minta Kapolda Maluku Instruksikan Jajarannya Tak Hambat Kerja Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 | 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedankan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.

Maka untuk mendukung kemerdekaan pers AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bemtuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga:  1 Tahun Kodam XXI, TNI-Pemprov Perkuat Stabilitas dan Ketahanan Pangan

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.

Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.

1. AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga:  Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP

2. Meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

3 Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

4. Mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Narahubung :
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan
Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang
Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye
‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh
Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026
Gubernur Lampung Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Pembangunan
Gubernur Mirza Dorong Mahasiswa Baru Unila Jadi Agen Perubahan dan Pembangunan Lampung
HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026

Berita Terbaru

Pejalan kaki menyeberangi jalan di dekat Stasiun Tokyo di Tokyo, Jepang [Xin]

#indonesiaswasembada

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan

Selasa, 11 Agu 2026 - 23:07 WIB

Korban Gempa Kolombia dan Tim Penyelamat [xin]

#indonesiaswasembada

Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:12 WIB

Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan (kiri) bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Kompleks Kepresidenan di Ankara, Turkiye, pada 7 Juli 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:02 WIB

Aguswanto (Kedua dari Kanan) Pimpin JMSI SUmbar

#indonesiaswasembada

‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:50 WIB

Gubernur Lampung Lepas Peserta Jamnas 2026

#indonesiaswasembada

Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:44 WIB