AJI Ambon Minta Kapolda Maluku Instruksikan Jajarannya Tak Hambat Kerja Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 | 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedankan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.

Maka untuk mendukung kemerdekaan pers AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bemtuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga:  Mesir dan Kuwait Serukan Iran dan AS ke Meja Perundingan

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.

Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.

1. AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Pembangunan

2. Meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

3 Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

4. Mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Narahubung :
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!
Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan
Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama
1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik
Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok
Polutan Akibat Karhutla Bahaya, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruang
Mediasi Tanah; Warga vs PT BTLA Berlangsung Alot
Masyarakat 8 Desa Minta HGU PT PAL Ditinjau Ulang

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 September 2026 - 23:04 WIB

Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan

Rabu, 2 September 2026 - 22:57 WIB

Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama

Rabu, 2 September 2026 - 22:52 WIB

1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok

Berita Terbaru

ilustrasi Berita Sikap Iran terhadap AS

#indonesiaswasembada

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:11 WIB


Li Shujiang, insinyur senior setingkat profesor di Institut Oseanografi Pertama di bawah Kementerian Sumber Daya Alam Tiongkok, berbagi kisah dalam acara

#indonesiaswasembada

Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:04 WIB

Ilustrasi Kerjasama Indonesia-Makau

#indonesiaswasembada

Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:57 WIB

Ilustrasi Kapal Tunda Terbalik di Korea

#indonesiaswasembada

1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:52 WIB

Sejumlah wisatawan menunggang unta di kompleks Piramida Giza, Mesir, pada 9 April 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:43 WIB