Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.
Sedankan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.
Maka untuk mendukung kemerdekaan pers AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bemtuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.
1. AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
2. Meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
3 Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
4. Mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Narahubung :
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka




![Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.[Nya]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA0096-225x129.jpg)
![Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA00931-225x129.jpg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan dan Pelajar se-Indonesia Piala Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun 2026 bukan hanya sebagai ajang meraih prestasi, tetapi juga sarana membentuk karakter disiplin, nasionalisme, dan mental juara bagi para atlet muda.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA0078-225x129.jpg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat dan pelaku usaha memberikan data yang benar agar hasil sensus mampu menggambarkan kondisi perekonomian daerah secara akurat.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA0077-225x129.jpg)

![Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-1-225x129.jpeg)
![Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.[Nya]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA0096-129x85.jpg)
![Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA00931-129x85.jpg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan dan Pelajar se-Indonesia Piala Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun 2026 bukan hanya sebagai ajang meraih prestasi, tetapi juga sarana membentuk karakter disiplin, nasionalisme, dan mental juara bagi para atlet muda.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA0078-129x85.jpg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat dan pelaku usaha memberikan data yang benar agar hasil sensus mampu menggambarkan kondisi perekonomian daerah secara akurat.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA0077-129x85.jpg)



