AJI Ambon Minta Kapolda Maluku Instruksikan Jajarannya Tak Hambat Kerja Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 | 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedankan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.

Maka untuk mendukung kemerdekaan pers AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bemtuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga:  Komisi X Minta Data Desil DTSEN Diperbaiki Agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.

Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.

1. AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga:  Thailand Memanas, Malaysia Minta Warga Waspada

2. Meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

3 Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

4. Mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Narahubung :
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Film ‘Ageman’ : Pesan Damai dalam ke-Bhinekaan
Kepala BPBD Lampung Aswarodi: Tenang…….
BERITA FOTO: Himbauan Erupsi Anak Krakatau
Pameran Teknologi di Forum Media Asia-Pasifik
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pelayanan Merak-Bakauheni masih Berjalan
Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji
Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR
Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:25 WIB

Film ‘Ageman’ : Pesan Damai dalam ke-Bhinekaan

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Kepala BPBD Lampung Aswarodi: Tenang…….

Minggu, 6 September 2026 - 08:15 WIB

BERITA FOTO: Himbauan Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 07:40 WIB

Pameran Teknologi di Forum Media Asia-Pasifik

Minggu, 6 September 2026 - 05:31 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pelayanan Merak-Bakauheni masih Berjalan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Film ‘Ageman’ : Pesan Damai dalam ke-Bhinekaan

Minggu, 6 Sep 2026 - 09:25 WIB

#indonesiaswasembada

Kepala BPBD Lampung Aswarodi: Tenang…….

Minggu, 6 Sep 2026 - 08:38 WIB

Bencana

BERITA FOTO: Himbauan Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 Sep 2026 - 08:15 WIB

Seorang pengunjung berswafoto bersama robot dalam Forum Media Asia-Pasifik di Shenzhen, Provinsi Guangdong, Tiongkok selatan, pada 5 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Pameran Teknologi di Forum Media Asia-Pasifik

Minggu, 6 Sep 2026 - 07:40 WIB

#indonesiaswasembada

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pelayanan Merak-Bakauheni masih Berjalan

Minggu, 6 Sep 2026 - 05:31 WIB