Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.
Sedankan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.
Maka untuk mendukung kemerdekaan pers AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bemtuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.
1. AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
2. Meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
3 Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
4. Mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Narahubung :
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka




![SEKOLAH Rakyat ternyata dihadapkan persoalan sebagian besar orang tua belum siap melepas anaknya mengikuti pendidikan berbasis asrama [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Aswarodi-225x129.jpg)
![BUPATI Mesuji dan Gubernur Lampung saat memastikan persoalan petani dapat diminimalisir [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Elfianah-Gubernur-Lampung-225x129.jpg)
![MARINDO Sekdaprov pimpin rapat perangkat daerah agar mempercepat penyelesaian operasional Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/MArindo-225x129.jpg)
![WISATA BUDAYA-Walikota Eva Siap Olok Gading Jadi Wisata Budaya {De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Bunda-Eva-225x129.jpeg)
![BUDAYA sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Gubernur dan Walikota Bandarlampung berkunjung ke Negeri Olok Gading [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/GUBERNUR-dan-Adat-Budaya-Lampung-225x129.jpg)
![WAKIL Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa transformasi digital telah menjadi kebutuhan mutlak dalam tata kelola pemerintahan modern, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. [Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Mbak-Jihan-225x129.jpeg)
![SEKOLAH Rakyat ternyata dihadapkan persoalan sebagian besar orang tua belum siap melepas anaknya mengikuti pendidikan berbasis asrama [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Aswarodi-129x85.jpg)
![BUPATI Mesuji dan Gubernur Lampung saat memastikan persoalan petani dapat diminimalisir [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Elfianah-Gubernur-Lampung-129x85.jpg)
![MARINDO Sekdaprov pimpin rapat perangkat daerah agar mempercepat penyelesaian operasional Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/MArindo-129x85.jpg)
![WISATA BUDAYA-Walikota Eva Siap Olok Gading Jadi Wisata Budaya {De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Bunda-Eva-129x85.jpeg)
![BUDAYA sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Gubernur dan Walikota Bandarlampung berkunjung ke Negeri Olok Gading [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/GUBERNUR-dan-Adat-Budaya-Lampung-129x85.jpg)


