AJI Ambon Minta Kapolda Maluku Instruksikan Jajarannya Tak Hambat Kerja Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 | 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedankan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.

Maka untuk mendukung kemerdekaan pers AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bemtuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga:  PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.

Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.

1. AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga:  E Soeparno: Krisis Energi Global, Diplomasi Harus Diperkuat

2. Meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

3 Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

4. Mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Narahubung :
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ini Pejabat Pembantu Presiden Prabowo yang Baru Saja Dilantik
Insiden Tabrakan Kereta, Wakil Ketua DPR RI Turut Prihatin dan Berbelasungkawa
Tabrakan KRL Dengan KA Argo Bromo Di Bekasi ,7 Orang Meninggal Dunia
Kata KKN tak HOT Lagi…..
Kereta Agro Bromo Tabrak KRL
Paripurna HUT Way Kanan Ke-27 
Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif
Bupati Egi Siapkan Konsep Spirit of Krakatoa

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:14 WIB

Ini Pejabat Pembantu Presiden Prabowo yang Baru Saja Dilantik

Selasa, 28 April 2026 - 08:16 WIB

Insiden Tabrakan Kereta, Wakil Ketua DPR RI Turut Prihatin dan Berbelasungkawa

Selasa, 28 April 2026 - 07:12 WIB

Tabrakan KRL Dengan KA Argo Bromo Di Bekasi ,7 Orang Meninggal Dunia

Selasa, 28 April 2026 - 07:04 WIB

Kata KKN tak HOT Lagi…..

Selasa, 28 April 2026 - 06:35 WIB

Kereta Agro Bromo Tabrak KRL

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ini Pejabat Pembantu Presiden Prabowo yang Baru Saja Dilantik

Selasa, 28 Apr 2026 - 10:14 WIB

#indonesiaswasembada

Insiden Tabrakan Kereta, Wakil Ketua DPR RI Turut Prihatin dan Berbelasungkawa

Selasa, 28 Apr 2026 - 08:16 WIB

#indonesiaswasembada

Tabrakan KRL Dengan KA Argo Bromo Di Bekasi ,7 Orang Meninggal Dunia

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:12 WIB

#indonesiaswasembada

Kata KKN tak HOT Lagi…..

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:04 WIB

#indonesiaswasembada

Kereta Agro Bromo Tabrak KRL

Selasa, 28 Apr 2026 - 06:35 WIB