AJI Ambon Minta Kapolda Maluku Instruksikan Jajarannya Tak Hambat Kerja Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 | 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedankan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.

Maka untuk mendukung kemerdekaan pers AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bemtuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga:  Menlu Iran: Lebih dari 5.000 Tewas dalam Serangan AS-Israel

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.

Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.

1. AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga:  BERITA FOTO: Kecelakaan di Kemiling Rajabasa

2. Meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

3 Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

4. Mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Narahubung :
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menko AHY: Indonesia Harus Jadi kekuatan Berpengaruh
Surat dari Timur Tengah: Menanti Damai di Gaza
Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026
39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB
Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ
Lampung Dukung Kontingen LPTG Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi
Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya
AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Menko AHY: Indonesia Harus Jadi kekuatan Berpengaruh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Surat dari Timur Tengah: Menanti Damai di Gaza

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia (RI) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato utama bertajuk

Berita Utama

Menko AHY: Indonesia Harus Jadi kekuatan Berpengaruh

Rabu, 14 Okt 2026 - 06:24 WIB

Foto yang diabadikan dari sebuah area di dekat perbatasan selatan Israel pada 6 Oktober 2026 ini memperlihatkan sejumlah kendaraan militer Israel bergerak di dalam wilayah Jalur Gaza. (Xinhua)

Berita Utama

Surat dari Timur Tengah: Menanti Damai di Gaza

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:42 WIB

Berita TNI

Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:55 WIB

Berita Utama

39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:47 WIB

Berita Utama

Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:22 WIB