Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kamis, 19 Februari 2026 | 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Dia dilantik sebagai pimpinan Komisi III menggantikan Rusdi Masse Mappasessu dalam rapat pleno yang digelar Kamis (19/2/2026).

Usai dilantik, Sahroni berkelakar tidak perlu memperkenalkan diri dengan para anggota Komisi III DPR. Diketahui, Sahroni sebelumnya sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR dan dicopot Nasdem dari jabatan pimpinan Komisi III.

“Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman. Rasanya aneh kalau kenalan lagi ya,” kata Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR.

Sahroni pun berterima kasih kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memberikan putusan atas kasus etik yang menyeretnya.

Baca Juga:  Nasib Siti Nurbaya di Skandal Lahan Sawit dan Hilangnya Pajak Rp 450 T

“Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya, dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melantik Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR. Dasar pelantikan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR tertuang dalam surat Fraksi NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tanggal 12 Februari 2026.

“Yang semula Saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata Dasco dalam rapat pleno.

Selanjutnya, Dasco mengambil persetujuan tentang pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi NasDem.

Baca Juga:  Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah

“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua komisi III DPR RI?” ucap Dasco.

“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR yang hadir.

Diketahui, MKD DPR sempat menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni dari anggota DPR selama enam bulan pada 5 November 2025 lalu. Sahroni dinyatakan terbukti melanggar etik.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

HKA jadi Pembicara di Seminar
Pemprov Lampung bersama DPP Lampung Sai dan MPAL Gelar Tradisi Blangikhan
Target Nol Putus Sekolah 2026, Pemprov Lampung Perkuat Penelusuran Data hingga Kabupaten/Kota
Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 4 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung 
Waspada Hoaks di Era Digital: Amelia Anggraini Tekankan Disiplin Verifikasi sebagai Benteng Ruang Publik
Ikuti Rakor Inflasi, Pemprov Lampung Siap Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan
Luncurkan Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”, Bamsoet Apresiasi Gaya Kepemimpinan Presiden Prabowo
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Perkuat Sinergi Pemprov Lampung dan Forkopimda
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:05 WIB

Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:03 WIB

HKA jadi Pembicara di Seminar

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:10 WIB

Pemprov Lampung bersama DPP Lampung Sai dan MPAL Gelar Tradisi Blangikhan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:58 WIB

Target Nol Putus Sekolah 2026, Pemprov Lampung Perkuat Penelusuran Data hingga Kabupaten/Kota

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:55 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 4 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kamis, 19 Feb 2026 - 13:05 WIB

#indonesiaswasembada

HKA jadi Pembicara di Seminar

Kamis, 19 Feb 2026 - 13:03 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung bersama DPP Lampung Sai dan MPAL Gelar Tradisi Blangikhan

Rabu, 18 Feb 2026 - 18:10 WIB