Ahli Pers: Silahkan Proses Hukum Oknum Wartawan dan Ketum PPWI Gunakan KUHP

Rabu, 16 Maret 2022 | 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Bandarlampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa Polda Lampung pastikan bahwa proses hukum terhadap ketua umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke tetap berjalan, hal itu disampaikan Pandra pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (15/3/2022) siang.

Pandra menjelaskan, bahwa saat ini tersangka masih dalam penahanan sekaligus menepis isu hoax yang beredar di beberapa media lokal, bahwa tersangka sudah dilakukan penangguhan penahanan.

“Ya benar, saat ini tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, yang diduga di lakukan oleh Ketua Umum PPWI beserta 3 tersangka lainnya, masih dalam proses penahanan, di Polres Lampung Timur,” ujar Pandra.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga ahli pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain yang juga hadir pada konferensi pers tersebut mengatakan, kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan oknum wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari media resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com dan Ketua PPWI Lampung, Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan,” kata Iskandar.

Baca Juga:  Puncak HUT KORPRI 54, Pemkab Way Kanan Gelar Upacara

Menurutnya, kejadian tersebut merupakan lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers.

“Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau UKJ,” ungkapnya.

Perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Zulhas Tunjuk Suprapto, Pleno DPD PAN Mesuji Putuskan Mardinata jadi Ketua Formatur

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, Kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40 tahun 1999,” tutur Iskandar.

Dalam kesempatan itu, Iskandar juga menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, atas tindakan tegas aparat Kepolisian terhadap oknum wartawan dalam kasus pemerasan dan kasus pengerusakan yang dilakukan oleh Ketum PPWI dkk.

”Dalam kasus ini silakan Kepolisian dalam proses hukum menggunakan KUHP, karena oknum tersebut bukan bagian dari wartawan yang terverifikasi di Dewan Pers sesuai dengan Undang-undang Pers No 40/1999,” tegas Iskandar. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bupati Garut Serahkan Penghargaan Adiwiyata Nasional dan ASN Berprestasi, Dorong Inovasi dan Manajemen Talenta
Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti
Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah
Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji
Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Diwawancarai Siswi Taruna Nusantara, Begini Pesan Sekda Mesuji
Mirza: Tahun Baru an Dirumah Aja ya…

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:58 WIB

Bupati Garut Serahkan Penghargaan Adiwiyata Nasional dan ASN Berprestasi, Dorong Inovasi dan Manajemen Talenta

Senin, 29 Desember 2025 - 23:51 WIB

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

Senin, 29 Desember 2025 - 23:28 WIB

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Desember 2025 - 20:53 WIB

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Desember 2025 - 20:30 WIB

Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Des 2025 - 23:28 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Des 2025 - 20:53 WIB