Ahli Pers: Silahkan Proses Hukum Oknum Wartawan dan Ketum PPWI Gunakan KUHP

Rabu, 16 Maret 2022 | 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Bandarlampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa Polda Lampung pastikan bahwa proses hukum terhadap ketua umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke tetap berjalan, hal itu disampaikan Pandra pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (15/3/2022) siang.

Pandra menjelaskan, bahwa saat ini tersangka masih dalam penahanan sekaligus menepis isu hoax yang beredar di beberapa media lokal, bahwa tersangka sudah dilakukan penangguhan penahanan.

“Ya benar, saat ini tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, yang diduga di lakukan oleh Ketua Umum PPWI beserta 3 tersangka lainnya, masih dalam proses penahanan, di Polres Lampung Timur,” ujar Pandra.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga ahli pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain yang juga hadir pada konferensi pers tersebut mengatakan, kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan oknum wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari media resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com dan Ketua PPWI Lampung, Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan,” kata Iskandar.

Baca Juga:  Lampung Dukung Upaya Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Distribusi Beras Serentak

Menurutnya, kejadian tersebut merupakan lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers.

“Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau UKJ,” ungkapnya.

Perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, Kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40 tahun 1999,” tutur Iskandar.

Dalam kesempatan itu, Iskandar juga menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, atas tindakan tegas aparat Kepolisian terhadap oknum wartawan dalam kasus pemerasan dan kasus pengerusakan yang dilakukan oleh Ketum PPWI dkk.

”Dalam kasus ini silakan Kepolisian dalam proses hukum menggunakan KUHP, karena oknum tersebut bukan bagian dari wartawan yang terverifikasi di Dewan Pers sesuai dengan Undang-undang Pers No 40/1999,” tegas Iskandar. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB