Ada Keanehan, RT Wawan Ditersangkakan Polda, Walikota Diam Saja?

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan; Anis

BANDARLAMPUNG-Ratusan anggota ormas yang tergabung dalam Lampung Bergerak aksi menuntut pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan dilanjutkan aksinya ke Polda Lampung, Selasa (28/3).

Massa dari Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), Laskar Lampung, Laskar Merah Putih, dll mulai berkumpul pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Lampung, Setelah orasi, perwakilan massa kemudian dipersilahkan masuk gedung untuk menyampaikan aspirasinya.

Kejati Lampung mengakomodir aspirasi Lampung Bergerak sesuai kewenangannya, kata Gunawan. “Ada diskriminasi, pelanggaran hukum, Wawan sedang bertugas sebagai aparat, bukan melarang, tapi menghimbau.

Jemaat Gereja Kemah Daud (GKKD) yang sudah berjanji tak melakukan aktivitas sebelum ada izin sejak tahun 2016, kata Gunawan Pharrikesit, koordinator lapangan (korlap) aksi tersebut.

Menurut dia, ditangkapnya Wawan telah terjadi kriminalisasi terhadap Wawan. Alasan lainnya, sudah ada perdamaian antara jemaat GKKD dengan ketua RT tersebut, kata Gunawan Pharrikesit.

Tapi kenapa, Polda Lampung lalu menjadikan Wawan tersangka penistaan atau penodaan agama (Pasal 156a KUHP), menghalangi orang ibadah (Pasal 75 KUHP), masuk pekarangan orang lain (Pasal 167 KUHP).

Aksi berjalan tertib, aparat kepolisian berjaga-jaga di depan pintu gerbang masuk halaman Kejati Lampung, beberapa aparat lainnya di sekitar para peserta aksi. Mereka juga membentang spanduk bertuliskan tuntutannya.

Baca Juga:  Dari Sekolah Paling Diminati Hingga Gudang Juara, SMPN 2 Perkuat Reputasi Sebagai Pencetak Generasi Unggul

Seorang peserta aksi dari Laskar Lampung mengatakan aparat hukum harus melihat secara hati-hati kasus ini karena ada unsur penzoliman.

“Kita memiliki toleransi beragama, tidak mungkin membubarkan mereka yang beribadah,” katanya. Menurut dia, Wali Kota Bandar lampung Eva Dwiana juga seharusnya memberikan bantuan hukum karena Wawan adalah pamong yang bekerja untuk Pemkot Bandarlampung. “Aneh sekali giliran seperti ini tidak ada sama sekali suaranya,” katanya.

Sebagai RT, dia sudah melakukan yang terbaik untuk mencegah masyarakat sekitar yang melarang tempat ibadah tanpa izin, bayangin saja sekarang dia masuk tahanan. “Mana suara wali kota yang menjadi pimpinan Wawan, tidak ada sama sekali,” katanya. Dia berharap semua pihak apalagi pihak berwajib mau membebaskan ketua RT Wawan Kurniawan yang tidak bersalah,dia hanya menjalankan tugas sebagai pamong.

Aksi Kemudian Dilanjutkan di Polda Lampung dalam kesempatan ini Ketua Umum Laskar Lampung IR Nerozeli Kunang menyampaikan kekecewaannya terhadap Kinerja Kapolda Lampung dan juga Dirkrimum Polda Lampung.

Ia meminta Kapolri dan Menhumkam dapat mengevaluasi kinerja Polda Lampung yang dianggap lalai dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan dia berjanji tidak akan ada kezaliman hukum bisa subur di Tanah Lampung.

Baca Juga:  Rafflesia Investasi Indonesia Kelola Tol Bakter

Ketua Laskar Lampung Ir Nero juga mengecam apabila kasus ini terus dibiarkan berlarut, maka beliau akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi sampai perkara ini bisa tuntas dan rasa keadilan masyarakat bisa kami dapatkan. “Saya pastikan itu ujarnya dalam orasi,” tegasnya.

Tindak Semua Pelaku Pelanggaran Jangan Hanya Wawan, Tapi penyebabnya pun harus di tindak dalam hal ini Pihak Penyelenggara kegiatan tersebut harus di tahan. “Kami semua cinta NKRI, kami sangat toleransi. tapi kami tidak terima jika wawan dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Sebelumnya sudah terjadi perdamaian antara kedua bilah pihak, dan sepakat tidak akan gugatan pidana maupun perdata.

“Tapi kenapa tiba-tiba saudara Wawan ditangkap. Kami tegas, minta Wawan dibebaskan, Dirinya juga berharap, jangan sampai dengan adanya permasalahan ini, menyebabkan negara lain atau provinsi lain, menilai Lampung tidak toleransi, jangan sampai ini berkembang jadi isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” tandasnya di atas mobil komando.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN
Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi
Perkuat Lumbung Pangan, Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat
Lampung Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Petani
Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan
Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan
Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan
Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:30 WIB

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:26 WIB

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:21 WIB

Perkuat Lumbung Pangan, Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:16 WIB

Lampung Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Petani

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:38 WIB

Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:26 WIB