Aboe : Masyarakat Menunggu Keputusan MK

Rabu, 1 November 2023 | 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengajak masyarakat untuk menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimal calon presiden.

“Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh,” kata Habib Aboe dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pria yang kerap disapa Habib Aboe ini meminta masyarakat untuk memercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk. “Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK,” papar Politisi Fraksi PKS ini.

“Kita kan sudah tahu (Ketua Majelis Kehormatan MK) Prof Jimly Asshiddiqie, selama ini track record beliau bagus. Saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang,” lanjut Politisi dari Dapil Kalsel I ini.

Baca Juga:  Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Jadi 287 Orang

Meskipun demikian, Aboe menjelaskan bahwa putusan MK tidak bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia Capres yang sebelumnya telah diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 silam. “Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk mengubah isi pokok perkara. Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana,” tutup Aboe Bakar.

Sejauh ini, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah usai memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres, Selasa (31/10/2023) lalu. Ketiga hakim itu yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Jimly menjelaskan permasalahan yang ditemukan salah satunya adalah masalah hubungan kekerabatan. Di mana hakim tidak mengundurkan diri saat memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Baca Juga:  Charles Honoris: Anggaran MBG 2027 Sisa Rp50 T Jika Tak Ambil Pos Pendidikan

Kemudian, permasalahan terkait hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. “Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik. Lha ini kan masalah internal hakim kok diumbar ke luar? ini masalah juga,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada pula hakim yang menulis perbedaan pendapat (dissenting opinion) tidak pada substansinya.

“Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat. Itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance,” jelasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB
Muktamar NU Pilih Mekanisme AHWA
BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege
Ini Cerita Duka Longsor Nepal-Tiongkok
Kapolda: Terimakasih Masyarakat Lampung
CEO Bhayangkara: Tim Bertalenta, Siap Raih 3 Besar
Launching Jersey, Gubernur Mirza Pasang Target 3 Besar
Ketum PBNU tak Boleh Rangkap Jabatan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Muktamar NU Pilih Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:51 WIB

BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Ini Cerita Duka Longsor Nepal-Tiongkok

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Kapolda: Terimakasih Masyarakat Lampung

Berita Terbaru

Ketua Panitia Muktamar ke-35, KH. Abdurrozaq Sholeh

#indonesiaswasembada

Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 - 05:40 WIB

Prof. Mohammad Nuh

#indonesiaswasembada

Muktamar NU Pilih Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agu 2026 - 05:33 WIB

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 28 Agustus 2026 ini menunjukkan pemandangan area di sekitar danau bendungan alami yang terbentuk usai tanah longsor di hulu Pelabuhan Gyirong di wilayah Gyirong, Daerah Otonom Xizang, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Ini Cerita Duka Longsor Nepal-Tiongkok

Sabtu, 29 Agu 2026 - 23:14 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolda: Terimakasih Masyarakat Lampung

Sabtu, 29 Agu 2026 - 23:00 WIB