Ketum PBNU tak Boleh Rangkap Jabatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A

Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A

JOMBANG-Terus hangat suasana Mukhtamar NU di Jombang. Banyak nama-nama yang bermunculan dari kalangan kiyai. Isu istana ikut cawe-cawe nambah suasana makin tak menentu. Nama KH Nasarudin Umar pun terseret dalam perebutan kursi petahana KH Yahya Cholil Staquf.

Namun, munculnya tokoh politik apalagi dari lingkaran istana ternyata tak bisa mulus. Kecuali mundur dalam jabatan yang sekarang diemban. Dicontohkan Nasarudin Umar, Menteri Agama. Nama Menteri Agama ini sempet santer bakal maju. Namun, pernyataan persnya dan melalui media sosial. Nasarudin menyatakan berkomitmen membantu Presiden Prabowo menjadi Menteri Agama.

Soa larangan Ketum PBNU rangkap jabatan kembali dijelaskan Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. Asrorudin tegas mengatakan Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi. Penegasan itu ia sampaikan dalam wawancara pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di sela rangkaian Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi sejumlah jabatan politik strategis.

Baca Juga:  Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

“Jadi nggak mungkin dirangkap. Apalagi kemudian nanti begitu menjabat, tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri, itu harus memilih,” tegas Prof. Asrorun Ni’am.

Asrorun merinci jabatan politik yang masuk dalam kategori larangan rangkap jabatan diantarannya Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

Sementara itu, Prof. Asrorun menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan di partai politik memiliki pengaturan yang berbeda.Ia menyebut aturan yang berkaitan dengan jabatan partai tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku dan dipertahankan dalam regulasi organisasi.

“Kalau yang terkait dengan jabatan partai, itu ada ketentuan yang lain yang itu existing masih tetap dipertahankan,” jelasnya.

Penjelasan Prof. Asrorun Ni’am menjadi bagian dari pembahasan penting di tengah pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, ketika perhatian publik tertuju pada tata kelola organisasi, etika kepengurusan, serta komitmen NU dalam menjaga independensi dan profesionalisme para pengurusnya.[]


Penulis : Orba P


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jombang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata
Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris
PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik
Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South
IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz
Israel Mengaku Hancurkan Infrastruktur Hizbullah
Gubernur Mirza Dorong FKLPID Jadi Penghubung Tenaga Kerja dan Dunia Industri
GAK Tak Terdeteksi Erupsi, Hujan Turun, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:17 WIB

Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata

Sabtu, 12 September 2026 - 04:19 WIB

Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris

Jumat, 11 September 2026 - 19:18 WIB

PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik

Jumat, 11 September 2026 - 18:54 WIB

Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South

Jumat, 11 September 2026 - 18:43 WIB

IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:18 WIB

Xi Jinping

#indonesiaswasembada

Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:54 WIB

Orang-orang menghadiri upacara pemakaman seorang komandan Korps Garda Revolusi Islam (Islamic Revolutionary Guard Corps/IRGC), yang tewas akibat serangan AS-Israel, di Teheran, Iran, pada 1 April 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:43 WIB