Ketum PBNU tak Boleh Rangkap Jabatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A

Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A

JOMBANG-Terus hangat suasana Mukhtamar NU di Jombang. Banyak nama-nama yang bermunculan dari kalangan kiyai. Isu istana ikut cawe-cawe nambah suasana makin tak menentu. Nama KH Nasarudin Umar pun terseret dalam perebutan kursi petahana KH Yahya Cholil Staquf.

Namun, munculnya tokoh politik apalagi dari lingkaran istana ternyata tak bisa mulus. Kecuali mundur dalam jabatan yang sekarang diemban. Dicontohkan Nasarudin Umar, Menteri Agama. Nama Menteri Agama ini sempet santer bakal maju. Namun, pernyataan persnya dan melalui media sosial. Nasarudin menyatakan berkomitmen membantu Presiden Prabowo menjadi Menteri Agama.

Soa larangan Ketum PBNU rangkap jabatan kembali dijelaskan Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. Asrorudin tegas mengatakan Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi. Penegasan itu ia sampaikan dalam wawancara pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di sela rangkaian Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi sejumlah jabatan politik strategis.

Baca Juga:  Penyampaian Visi Misi, Galang-Sony Adu Gagasan

“Jadi nggak mungkin dirangkap. Apalagi kemudian nanti begitu menjabat, tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri, itu harus memilih,” tegas Prof. Asrorun Ni’am.

Asrorun merinci jabatan politik yang masuk dalam kategori larangan rangkap jabatan diantarannya Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dorong Unila Jadi Motor Hilirisasi

Sementara itu, Prof. Asrorun menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan di partai politik memiliki pengaturan yang berbeda.Ia menyebut aturan yang berkaitan dengan jabatan partai tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku dan dipertahankan dalam regulasi organisasi.

“Kalau yang terkait dengan jabatan partai, itu ada ketentuan yang lain yang itu existing masih tetap dipertahankan,” jelasnya.

Penjelasan Prof. Asrorun Ni’am menjadi bagian dari pembahasan penting di tengah pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, ketika perhatian publik tertuju pada tata kelola organisasi, etika kepengurusan, serta komitmen NU dalam menjaga independensi dan profesionalisme para pengurusnya.[]


Penulis : Orba P


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jombang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mayjen TNI Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB
Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
Denny Indrayana Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Hukum Terkait Gibran
Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026
Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran
Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI
Lampung Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Mayjen TNI Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Denny Indrayana Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Hukum Terkait Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran

Berita Terbaru

Berita Utama

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Okt 2026 - 04:04 WIB

Berita Utama

Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Jumat, 16 Okt 2026 - 03:53 WIB

KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]

Bencana

AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”

Kamis, 15 Okt 2026 - 23:36 WIB

Bencana

18 Tewas Akibat Atap Sekolah Ambruk

Kamis, 15 Okt 2026 - 23:32 WIB