8 Fraksi Partai Politik minus PDIP Tetap Tolak Pemilu Tertutup 2024

Rabu, 11 Januari 2023 | 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Delapan Fraksi Partai Politik di DPR RI menggelar Konferensi Pers bersama menyikapi sistim penyelenggaraan pemilu 2024. Adapun konferensi pers dilakukan di Gedung NUantara III Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (11/1/2023).

“Ini adalah rangkaian yang dibicarakan pada saat 8 fraksi di DPR mengeluarkan rilis pada tanggal 3 Januari yang lalu yang tentu teman-teman media juga sudah mendapatkannya,” kata Ahmad Doni Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar mengawali pernyataan sikap dari 8 Fraksi Partai Politik di DPR RI saat ini.

Dijelaskan, pada saat itu direncanakan ada beberapa aktivitas, setelah dikeluarkannya rilis tersebut. Pertama kemarin adalah atas komunikasi, jadi atas komunikasi yang dilakukan oleh pimpinan fraksi masing-masing, setelah tanggal 3 Januari 2023 kepada pimpinan partai politik. Mak, 8 partai politik ketua umum-ketua umumnya sepakat , untuk melakukan pertemuan yang sudah terjadi pada tanggal 8 Januari di Hotel Dharmawangsa.

Baca Juga:  HAJI 2026: Jamaah Lapor Soal Menu Makanan dan Kesejahteraan Petugas

Lanjut Doni Kurnia, dari pertemuan itu juga kemudian disepakati dan diberikan arahan kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah.

Yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan diminta penjelasan pada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan.

Di sepakati bahwa suara dari delapan (8) fraksi itu setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proposal terbuka pada pemilu tahun 2024. Selain itu diberikan arahan kepada khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR RI setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi, untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan “Sistem Proporsional Terbuka”.

Baca Juga:  Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Kemudian langkah yang berikutnya adalah kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut, sehingga nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026
Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah
Menjemput Nestapa di Tengah Oase
Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah
Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo
JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:02 WIB

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Juni 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 20:02 WIB

#indonesiaswasembada

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Jun 2026 - 16:37 WIB

#indonesiaswasembada

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB

#indonesiaswasembada

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Jun 2026 - 14:48 WIB