3 Jurnalis Indonesia Kawal Bantuan Ke Gaza Ditangkap Angkatan Laut Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pers mengecam tindakan militer Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis asal Indonesia di perairan internasional. Ketiga jurnalis tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistik mengawal pengiriman bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza, Palestina, pada Senin (18/5/2026).

Para jurnalis yang ditahan adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari harian Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), yang menjadi bagian dari koalisi masyarakat sipil internasional, Global Sumud Flotila 2.0.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, armada kemanusiaan Global Sumud bertolak dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026). Rombongan besar ini terdiri atas 54 kapal yang membawa ratusan awak dan sukarelawan dari sekitar 70 negara.

Selain membawa misi perdamaian, armada ini juga mengangkut bantuan logistik krusial berupa bahan makanan serta obat-obatan bagi warga Gaza yang dikepung konflik.
Insiden pencegatan terjadi saat armada masih berada di wilayah perairan internasional, tepatnya pada jarak sekitar 310 mil laut dari daratan Gaza.

Baca Juga:  Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 

Pasukan militer Israel secara sepihak menghentikan laju kapal dan melakukan penangkapan terhadap seluruh awak sipil, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam manifes kapal.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam rilis resmi Nomor: 05/P-DP/V/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa (19/5/2026), mengonfirmasi bahwa pihak Dewan Pers telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV. Kedua pimpinan media tersebut membenarkan adanya informasi terverifikasi mengenai penangkapan jurnalisnya sejak Senin malam waktu Jakarta.

Merespons situasi darurat dan pelanggaran terhadap kemerdekaan jurnalistik ini, Dewan Pers secara tegas mengeluarkan dua poin pernyataan sikap utama, mengecam keras tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Baca Juga:  Michael dan Rizky dari Lampung Perkuat Persik Kediri U18 di EPA One 2026/2027

Ketua Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia menggunakan seluruh jalur diplomatik yang tersedia untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap, serta membantu memfasilitasi pemulangan mereka dengan aman ke tanah air.

Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga pilar kemerdekaan pers global. Dewan Pers juga menuntut agar media dan insan pers diberikan perlindungan hukum penuh untuk dapat menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ancaman maupun intervensi militer yang mencederai hukum internasional.

Hingga berita ini diturunkan, komunitas pers masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membebaskan para WNI yang ditahan di luar batas teritorial kedaulatan tersebut. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat
Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih
Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan
Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG
Sinergikan PSN Dan Program Daerah, Biar Gak Jalan Sendiri-Sendiri
Jihan Lepas THLC Wakili Lampung di Kompetisi Paduan Suara Internasional
Pastikan Percepatan Penanganan Karhutla, Wagub Jihan Pantau Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Berita Terbaru

Berita Utama

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Okt 2026 - 11:56 WIB

Berita Utama

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Senin, 19 Okt 2026 - 11:53 WIB