3 Jurnalis Indonesia Kawal Bantuan Ke Gaza Ditangkap Angkatan Laut Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pers mengecam tindakan militer Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis asal Indonesia di perairan internasional. Ketiga jurnalis tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistik mengawal pengiriman bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza, Palestina, pada Senin (18/5/2026).

Para jurnalis yang ditahan adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari harian Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), yang menjadi bagian dari koalisi masyarakat sipil internasional, Global Sumud Flotila 2.0.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, armada kemanusiaan Global Sumud bertolak dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026). Rombongan besar ini terdiri atas 54 kapal yang membawa ratusan awak dan sukarelawan dari sekitar 70 negara.

Selain membawa misi perdamaian, armada ini juga mengangkut bantuan logistik krusial berupa bahan makanan serta obat-obatan bagi warga Gaza yang dikepung konflik.
Insiden pencegatan terjadi saat armada masih berada di wilayah perairan internasional, tepatnya pada jarak sekitar 310 mil laut dari daratan Gaza.

Baca Juga:  Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan TBC Kabupaten Lampung Selatan

Pasukan militer Israel secara sepihak menghentikan laju kapal dan melakukan penangkapan terhadap seluruh awak sipil, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam manifes kapal.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam rilis resmi Nomor: 05/P-DP/V/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa (19/5/2026), mengonfirmasi bahwa pihak Dewan Pers telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV. Kedua pimpinan media tersebut membenarkan adanya informasi terverifikasi mengenai penangkapan jurnalisnya sejak Senin malam waktu Jakarta.

Merespons situasi darurat dan pelanggaran terhadap kemerdekaan jurnalistik ini, Dewan Pers secara tegas mengeluarkan dua poin pernyataan sikap utama, mengecam keras tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Baca Juga:  RAT KPRI Saptawa cDorong Penguatan Koperasi yang Profesional, Sehat, dan Mandiri

Ketua Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia menggunakan seluruh jalur diplomatik yang tersedia untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap, serta membantu memfasilitasi pemulangan mereka dengan aman ke tanah air.

Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga pilar kemerdekaan pers global. Dewan Pers juga menuntut agar media dan insan pers diberikan perlindungan hukum penuh untuk dapat menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ancaman maupun intervensi militer yang mencederai hukum internasional.

Hingga berita ini diturunkan, komunitas pers masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membebaskan para WNI yang ditahan di luar batas teritorial kedaulatan tersebut. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Kejari Mesuji dan Kodim 0426
Pemerintah Provinsi Lampung dan BRIN Teken Nota Kesepakatan Sinergi, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi
MoU Pemkab Dan Kajari Way Kanan  
Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Panca Jaya sebagai PPATS
Polres Mesuji Kembali Terima Penyerahan 11 Pucuk Senpira Dari Masyarakat
Atasi Dampak Kekeringan Ekstrim, BPBD Mesuji Mulai Salurkan Air Bersih 
Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:05 WIB

Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Kejari Mesuji dan Kodim 0426

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung dan BRIN Teken Nota Kesepakatan Sinergi, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:24 WIB

MoU Pemkab Dan Kajari Way Kanan  

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:17 WIB

Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Panca Jaya sebagai PPATS

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MoU Pemkab Dan Kajari Way Kanan  

Selasa, 14 Jul 2026 - 19:24 WIB

Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, secara resmi melantik dan mengangkat sumpah Camat Simpang Pematang, Ali Hasan AT, S.Km., M.Kes., Camat Panca Jaya, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.[Na]

#indonesiaswasembada

Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Panca Jaya sebagai PPATS

Selasa, 14 Jul 2026 - 19:17 WIB