Walikota Kebablasan dalam Menggunakan APBD?, DPRD Ngapain?

Selasa, 30 September 2025 | 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGGELITIK saya pada saat surat terbuka saudaraku, Juwendra, memberi alarm terhadap penggunaan anggaran daerah yang diberikan kepada instansi vertikal.

Alam demokrasi kita memberikan ruang untuk kita memberikan Kritik membangun. Dan sebuah keharusan untuk dilakukan sebagai warga.

Melengkapi keluh kesah ini, izinkan saya menyempurnakan, karena Bandarlampung adalah milik warganya dan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut asas permusyawaratan sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila.

Dalam asas itu, pengelolaan manajemen pemerintahan menjadi mandat bersama antara Wali Kota dan DPRD. Mandat tersebut sudah kita berikan melalui proses demokrasi. Pertanyaannya, benarkah mandat itu sudah dijalankan sebagaimana mestinya? Dan lebih tajam lagi: ke manakah DPRD Kota Bandarlampung selama ini?

Saya amat memahami bahwa Wali Kota sebagai eksekutor pembangunan sekaligus pengguna APBD tentu memiliki strategi dalam menjawab tantangan kota. Ia bisa saja melakukan “jig-jag” anggaran untuk berbagai kebutuhan, sejauh orientasinya demi kepentingan umat dan tidak melanggar undang-undang. Itu sah-sah saja.

Tetapi, pengelolaan anggaran daerah tidak bisa dilepaskan begitu saja dari fungsi kontrol DPRD. Di sinilah letak persoalan. Apakah para wakil rakyat kita (hari ini) sedang menikmati fasilitas negara yang dijamin undang-undang? Atau memilih “wait and see” sembari menunggu momentum Pemilu, baru kemudian bekerja?

Baca Juga:  Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!

Literatur hukum tata negara dengan jelas menyebut, DPRD memiliki tiga tugas utama. Pertama, fungsi legislasi: membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Kedua, fungsi anggaran: membahas dan menyetujui APBD. Ketiga, fungsi pengawasan: memastikan Perda dan APBD dilaksanakan dengan benar.

Nah, pertanyaannya:
Sudahkah DPRD Kota Bandarlampung serius melaksanakan fungsi legislasi?

Sudahkah DPRD benar-benar menjalankan fungsi anggaran, bukan sekadar “setuju tanpa kaji”?

Dan, apakah DPRD konsisten melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya APBD?

Kalau semua fungsi itu dijalankan dengan baik, maka ketika Wali Kota kebablasan dalam penggunaan anggaran daerah, DPRD punya hak dan kewajiban untuk “meniup peluit”. Bahkan, jika pelanggaran dianggap fatal, opsi impeachment bisa diambil sebagai jalan konstitusional.

Kalau DPRD diam, jangan salahkan kalau Bunda Eva terus melakukan kesalahan dalam manajemen pengelolaan anggaran. Sebab posisi Wali Kota dan DPRD adalah mitra dalam pengelolaan pembangunan di Bandarlampung.

Baca Juga:  Daniel Apresiasi Langkah Gubernur Jakarta Cari Solusi Tanggul Beton Di Cilincing

Di Tangerang Selatan, misalnya, APBD yang mencapai lebih dari Rp2 triliun ternyata hanya kembali ke masyarakat sekitar Rp750 miliar. Sisanya habis untuk rapat, souvenir, makan-minum, serta perjalanan dinas pejabat. Ini sungguh keterlaluan. Jangan sampai pola serupa terulang di Bandarlampung.

Maka, sebelum menuding Bunda Eva seorang diri, kita perlu bercermin. Jangan salahkan “ibu yang mengandung”, sementara “bapak” yang seharusnya mengawasi justru absen dari tanggung jawab.

Karena itu, saya menegaskan: persoalan tata kelola anggaran dan pembangunan kota bukan hanya tanggung jawab Bunda Eva, tapi juga DPRD yng seharusnya mewakili suara rakyat. Jika DPRD lalai, maka sejatinya rakyat kehilangan mata dan telinga dalam pengawasan pemerintahan. Tabikpun. (*)


Penulis : Anov


Editor : desty


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin
Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga
90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton
Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat
PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov
Rianto SH MH Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Sumut 2025–2030
PAD Belum Capai Target, Pemkab – Kejari Lampung Utara Periksa 15 Desa Penunggak Pajak
Gubernur Lepas Kontingen KORPRI Lampung ke Palembang

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:54 WIB

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:12 WIB

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:45 WIB

#CovidSelesai

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:54 WIB

#CovidSelesai

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:12 WIB