Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Alzier Dianis Thabranie mengingatkan pemerintah untuk segera mengatasi kelangkaan minyak goreng. Sebab jika persoalan ini dibiarkan bisa memicu kepanikan massal. Puncaknya bisa terjadi penjarahan di lokasi penimbunan atau supermarket.
“Pemerintah daerah harus mengakui gagal mengendalikan pasar. Jangan mengabaikan apalagi sampai meremehkan persoalan sosial ekonomi ini. Minyak goreng adalah kebutuhan pokok yang langsung menyentuh persoalan masyarakat. Operasi pasar terbukti tidak mampu mengatasi distribusi minyak goreng. Harus dicoba alternatif sistem kupon, sehingga para pedagang kuliner yang sangat membutuhkan bisa terbantu,” ujar Alzier, Sabtu (26/2).
Ketidaksiapan pemerintah mendistribusikan minyak goreng memicu keresahan dan tindak kejahatan. Karena pembelian dibatasi, masyarakat panik dan membeli untuk menimbun atau menjual kembali (pedagang dadakan). Sementara itu, para pengusaha terangsang untuk menimbun. Temuan ratusan ribu liter di gudang PT Sinar Laut adalah salah satu contoh upaya penyimpangan.
Alzier mendapat masukan, PT Bumi Waras mewajibkan toko sembako membeli satu karton santan rosebrand Rp 110 ribu setiap beli satu karton minyak goreng tawon 1 liter seharga Rp 160 ribu. Cara ini dikecam Alzier. Menurutnya dilarang produsen melakukan pemberlakuan pembelian minyak goreng kepada konsumen dengan mewajibkan membeli produk dengan batas nominal tertentu. Praktik itu bertentangan dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU perlindungan Konsumen itu ada hak dan kewajiban pelaku usaha pasal 8 menyatakan pelaku usaha harus bersikap jujur memberi informasi yang benar.
Terpisah, antrian panjang masih mewarnai Indogrosir Bandarlampung, Sabtu (26/2). Butuh waktu dua jam untuk mendapatkan 1 liter minyak goreng murah. Sementara untuk member merah mendapatkan jatah satu dus. Namun jam baru jam 11.00 wib, minyak dinyatakan habis.##




![Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0086-225x129.jpg)

![Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menjadi salah satu kabupaten penerima manfaat bantuan bibit kopi untuk mendukung program peremajaan tanaman kopi oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0205-225x129.jpg)
![Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat upaya percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) melalui koordinasi lintas sektor di seluruh kabupaten/kota.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0170-225x129.jpg)
![Ombudsman berikan tindakan korektif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0176-225x129.jpg)

![Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0086-129x85.jpg)

![Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menjadi salah satu kabupaten penerima manfaat bantuan bibit kopi untuk mendukung program peremajaan tanaman kopi oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0205-129x85.jpg)
![Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat upaya percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) melalui koordinasi lintas sektor di seluruh kabupaten/kota.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0170-129x85.jpg)
![Ombudsman berikan tindakan korektif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0176-129x85.jpg)


