Dalam rangka percepatan PTSL, kata Nunik, Menteri ATR/BPN mengajak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL.
Kemudian, membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai.
Karena menurutnya masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB.
“Menteri ATR/BPN mengapresiasi Bupati dan Walikota yang telah membebaskan BPHTB kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL. Saya berharap hal ini akan di ikuti oleh Bupati dan Walikota lainnya karena hal ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu dan tentunya mempercepat pelaksanaan program PTSL,” ujarnya.
Nunik menjelaskan arahan Menteri ATR/BPN selanjutnya yaitu menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria serta pemberantasan mafia tanah.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya