Wagub Jihan Apresiasi DPRD Lampung Tetapkan 6 Perda, Satu Diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong

Senin, 29 Desember 2025 | 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, termasuk komoditas ubi kayu atau singkong.

Apresiasi itu disampaikan Wagub Jihan saat Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan atas enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/12/2025).

Wagub Jihan menegaskan bahwa komoditas singkong yang masuk dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusun untuk mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (pansus) singkong DPRD Provinsi Lampung yang telah membahas persoalan tata kelola komoditas singkong secara komprehensif.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam upaya perbaikan tata kelola komoditas singkong di daerah. Ini demi mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri serta stabilitas ekonomi daerah,” ujar Jihan.

Baca Juga:  RSUD Bob Bazar Rilis Ciri-Ciri Jenazah Tanpa Identitas di Pesisir Ketapang, Warga Diminta Sebarkan Informasi Ini

Regulasi ini menjadi landasan penting untuk melindungi dan memberdayakan petani agar terwujud swasembada pangan dan regenerasi petani, termasuk didalamnya menjadikan ubi kayu sebagai komoditas prioritas di Provinsi Lampung.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.

“Melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang disetujui meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Baca Juga:  Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Sementara itu, dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang disetujui yakni Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Dengan disetujuinya delapan Raperda tersebut menjadi Perda, Jihan menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan di lapangan oleh perangkat daerah terkait.

“Dengan telah ditetapkannya delapan Raperda ini menjadi Perda, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah pelaksana Perda untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Langkah tersebut, Jihan menyebut antara lain meliputi penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait serta penguatan sumber daya aparatur pelaksana Perda.

“Raperda yang ditetapkan pada hari ini, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya.(Adpim)


Penulis : Desty


Editor : Anis


Sumber Berita : Lampung Kominfo

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya
Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  
Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung
Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi
Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi
Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas
Naik Damri Menuju Tiongkok
Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:58 WIB

Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:44 WIB

Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:08 WIB

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:53 WIB

Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:44 WIB

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]

#indonesiaswasembada

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:08 WIB