Namun, bukan tidak mungkin terdapat hambatan atau tantangan dalam perubahan penyusunan peraturan perundang-undangan, yang mana terdapat keterkaitan antara UU Kepariwisataan dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker).
“Kesepakatannya dengan Badan Legislasi, kita harus mengubah, bukan mengganti atau pendekatannya revisi,” tutur Ledia menambahkan.
Harapannya, perubahan terhadap RUU Pariwisata ini juga dapat memberikan perlindungan terhadap wisatawan sekaligus pemandu wisata.
“Dan kita berharap itu kunjungan yang datang ke Indonesia bukan hanya sekali datang, tetapi berulang dan bisa memberikan manfaat yg besar bagi masyarakat indonesia,”punhkasnya.##
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Heri Suroyo
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.