JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menegaskan sudut pandang dalam perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mesti mengedepankan dan dekat dengan nilai agama, adat istiadat, budaya, dan norma serta menekankan quality tourism, bukan lagi mass tourism.
Hal itu disampaikannya pada diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema ‘Menilik Urgensi RUU Kepariwisataan’ di Ruang PPID Gedung Nusantara I, DPR RI pada Selasa, (02/07).
“Persoalan pariwisata ini adalah hak semua orang, namun kita tidak boleh membenturkan dengan kearifan lokal. Maka dari itu kita memberlakukan harmonisasi dalam pembentukan aturan yang kita lakukan,” kata Ledia.
Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat I itu mengungkapkan bahwa tujuan revisi UU Kepariwisataan ialah untuk mempertahankan aspek ekosistem dan lingkungan yang berkelanjutan.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Heri Suroyo
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya