Laporan : Nara J AfkarĀ
MESUJI – Kejaksaan Negeri Mesuji nampaknya tak main-main mendalami kasus dugaan Korupsi Terminal Tipe C yang berada di Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur. Hal itu terlihat usai menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut, Kejari Mesuji juga memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji Najmul Fikri untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pada, Kamis (23/11/2023).
Najmul Fikri diperiksa selama kurang lebih 4 jam, mulai dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Selama 4 jam tersebut, pria yang akrab di sapa Kiki tersebut di cecar tak kurang 40 pertanyaan oleh penyidik Kejari Mesuji.
“Iya benar, kita sudah panggil Kadis Nakertrans (Najmul Fikri.Red) kemarin. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan proyek Terminal Tipe C yang sedang kami dalami,” ujar Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Herliansyah.SH.MH.
Ardi juga menyebut sejauh ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan belum ada indikasi yang mengarah ke Kadisnya, meski pihaknya telah menetapkan salah satu stafnya berinisial HD yang berperan sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), serta NH dan B selaku fihak penyedia barang dan jasa dalam kasus ini.
“Kita akan periksa kembali para tersangka untuk menggali adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Sementara kepada wartawan, Kadis Nakertrans Mesuji yang akrab disapa Kiki itu membenarkan ihwal pemanggilan dirinya ke Kejari Mesuji pada Kamis kemarin. ” Iya benar kemarin dipanggil Kejari, soal kasus yang Terminal Tipe C di KTM,” akunya, saat dihubungi via ponsel pribadinya, Jumat(24/11/2023).
Ditanya soal berapa pertanyaan yang di ajukan kepadanya, Kiki yang namanya sempat ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi operasi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masih menjabat sebagai Kadis PUPR beberapa tahun silam itu juga menjelaskan tidak ingat.
“Semua keterangan sudah saya sampaikan ke jaksa yang memeriksa, hanya saya lupa berapa pertanyaan dan saya hanya sebagai saksi,” tegasnya.
Sebelumnya Kejari Mesuji telah menetapkan 3 tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Terminal Tipe C di KTM yang menelan anggaran sebesar Rp. 1,7 miliar lebih yang dananya bersumber dari bantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT RI) melalui DITJEN PPKTRANS tahun anggaran 2022.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.