BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Sidang Senat lantai 8 Gedung Academic & Research Center, Kamis (21/08/2025).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Akhmad Fauzin; Ketua Tim PPID Kementerian Agama RI, Syafrudin Baderung; serta Dodo Murtadho, JFT Pranata Humas.
Acara diikuti jajaran PPID UIN RIL, para dekan, wakil dekan, ketua lembaga, kepala pusat, kepala UPT, kabag/kasubag, koordinator, hingga tim humas kampus.
Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., selaku Atasan PPID, menegaskan pentingnya keseriusan satuan kerja (satker) dalam menjalankan kebijakan Kementerian Agama, termasuk soal keterbukaan informasi publik.
“Dunia sekarang adalah dunia media. Kita menghadapi isu-isu manipulatif, berita surat kaleng, dan berbagai modus yang bisa saja terulang. Maka kita harus dapat merespons arus informasi dan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik ini,” ujar Rektor.
Ia menekankan bahwa UIN RIL sebagai kampus besar dengan 33 ribu mahasiswa yang tersebar di delapan fakultas, memiliki tanggung jawab besar dalam hal tata kelola informasi.
“Kita harus taat regulasi yang ada. Mudah-mudahan dapat bersinergi demi perbaikan bersama, sehingga UIN RIL bisa menjadi kebanggaan Kementerian Agama,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II UIN RIL selaku PPID Utama menyampaikan komitmen pihaknya untuk menjalankan instruksi dan regulasi yang berlaku. “Insyaallah kita siap (KIP). Mudah-mudahan ini juga bisa menambah prestasi,” ujarnya.
Dalam paparannya, Akhmad Fauzin dari Kemenag RI menyoroti dinamika arus informasi di era digital. Ia menilai, perang informasi tanpa bentuk kini berlangsung melalui gawai yang hampir tidak lepas dari kehidupan masyarakat.
“Separuh jiwa kita sudah ada di perangkat digital. Netizen Indonesia juga dikenal pedas komentarnya. Karena itu, strategi komunikasi harus dilakukan dengan kontra narasi, membuat konten yang konstruktif, dan mengamplifikasi narasi positif,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya safety digital melalui budaya, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan teknologi.
Adapun Ketua Tim PPID Kemenag, Syafrudin Baderung, menekankan perbedaan peran humas dan PPID. Menurutnya, humas lebih banyak menyampaikan pemberitaan, sementara PPID bertanggung jawab terhadap data, administrasi, laporan, hingga informasi publik yang wajib disediakan.
“Semua lembaga sebagai Badan Publik (BP) akan dinilai Komisi Informasi. PPID harus memastikan informasi setiap saat, berkala, maupun serta-merta tersedia dengan baik. Harapannya, PTKIN bisa semakin banyak yang masuk kategori badan publik informatif,” kata Syafrudin.
UIN Raden Intan berharap penguatan tata kelola informasi publik dapat berjalan lebih sistematis, terbuka, dan akuntabel, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi turunannya.
Penulis : Anis
Editor : Ahmad Novriwan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.