Delapan warga itu kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah pemeriksaan, tujuh orang warga yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing,” kata Andik, Sabtu (23/9/2023).
Sedangkan satu orang lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah.Diketahui seorang warga tersebut selain kedapatan membawa senjata tajam juga memprovokasi masa serta menghalangi pihak perusahaan saat melakukan kegiatan pengelolaan lahan.
“Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Andik.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Firman Andreanto mengatakan oknum anggota yang melakukan tindakan diluar SOP pada Kamis kemarin telah dilakukan pemeriksaan.
Oknum berinsial Brigadir Kepala (Bripka) ZK itu terekam melakukan perbuatan diluar perintah saat pengamanan eksekusi lahan PT BSA.
“Kita sudah memeriksa dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya,” kata Andre.
Andre mengatakan pihaknya melakukan gerak cepat untuk merespon keresahan masyarakat dengan mengamankan oknum tersebut dan meneliti kesalahan pelanggaran prosedur yang dilakukannya.
Menurutnya dari hasil penyelidikan, Bripka ZK telah melanggar 10 ayat 1a dan b perpol no 1 tahun 2022 tentang pengawasan operasi pembinaan dan pengaduan masyarakat.
“Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat,” kata Andre.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2