Tujuh Laporan Pelanggaran, Bawaslu; Tak Ada Pelanggaran!

Jumat, 1 Desember 2023 | 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi pemilu dari tujuh laporan dugaan pelanggaran admnistrasi pemilu. Putusan tersebut diputuskan berdasarkan rapat pleno oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.

“Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024,” ucap Majelis Pemeriksa Puadi bersama Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan majelis sidang, yang menganggap tindakan terlapor yang tidak menetapkan pelapor dalam daftar calon tetap (DCT) telah sesuai dengan tatacara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, permohonan tersebut menjelaskan para pelapor yang diketahui sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, tidak diberitahukan secara langsung bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.
Berikut adalah adalah tujuh laporan yang dibacakan putusannya :
1.003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Ramoy Markus Luntungan dan terlapor KPU RI, DPP Gerindra, dan DPD Gerindra Manado2. 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Parulian Siregar dan Hutur Irvan V. Pandiangan dan terlapor KPU RI3. 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anwar Sholeh dan terlapor KPU RI dan Anna Mu’Awanah4. 006/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Esther dan terlapor DPP Gerindra dan KPU RI5. 007/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sufmi Dasco Ahmad dan Ahmad Muzani dan terlapor KPU RI6. 008/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sukma Bambang Susilo dan terlapor KPU RI7. 009/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anang Rosadi dan terlapor KPU RI.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Baca Juga:  Hari Kontrasepsi Sedunia 2025 di Kota Metro, Fokus Keluarga Berkualitas dan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih
Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes
Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:21 WIB

#CovidSelesai

Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:16 WIB

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB