Tujuh Laporan Pelanggaran, Bawaslu; Tak Ada Pelanggaran!

Jumat, 1 Desember 2023 | 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi pemilu dari tujuh laporan dugaan pelanggaran admnistrasi pemilu. Putusan tersebut diputuskan berdasarkan rapat pleno oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.

“Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024,” ucap Majelis Pemeriksa Puadi bersama Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan majelis sidang, yang menganggap tindakan terlapor yang tidak menetapkan pelapor dalam daftar calon tetap (DCT) telah sesuai dengan tatacara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, permohonan tersebut menjelaskan para pelapor yang diketahui sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, tidak diberitahukan secara langsung bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.
Berikut adalah adalah tujuh laporan yang dibacakan putusannya :
1.003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Ramoy Markus Luntungan dan terlapor KPU RI, DPP Gerindra, dan DPD Gerindra Manado2. 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Parulian Siregar dan Hutur Irvan V. Pandiangan dan terlapor KPU RI3. 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anwar Sholeh dan terlapor KPU RI dan Anna Mu’Awanah4. 006/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Esther dan terlapor DPP Gerindra dan KPU RI5. 007/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sufmi Dasco Ahmad dan Ahmad Muzani dan terlapor KPU RI6. 008/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sukma Bambang Susilo dan terlapor KPU RI7. 009/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anang Rosadi dan terlapor KPU RI.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Baca Juga:  Soal Isu Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Disdikbud Lampung Turun Tangan

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman
Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Indonesia
Gubernur Ajak Pengusaha Muda Ambil Peran dalam Hilirisasi Komoditas Unggulan
Pererat Silaturahmi, FKPPI Provinsi Lampung Berbagi Tali Asih dan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1447 H
Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji
Waka Polres Mesuji Tinjau Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal
Dugaan Pungli TPG di Kemenag Lampung Utara Mencuat, Sejumlah Pihak Dicatut Namanya
Antisipasi Microsleep saat Arus Mudik Lebaran 2026, Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:42 WIB

Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:30 WIB

Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:25 WIB

Gubernur Ajak Pengusaha Muda Ambil Peran dalam Hilirisasi Komoditas Unggulan

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:59 WIB

Pererat Silaturahmi, FKPPI Provinsi Lampung Berbagi Tali Asih dan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:18 WIB

Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Ajak Pengusaha Muda Ambil Peran dalam Hilirisasi Komoditas Unggulan

Minggu, 15 Mar 2026 - 09:25 WIB