Pemegang Sabuk Hitam DAN VI Karateka ini juga menjelaskan, begitu juga kepada Lembaga DPR-RI, melalui Pimpinan DPR-RI dan Pimpinan Komisi I DPR-RI, untuk meminta permohonan maaf yang sama, karena pernyataan Effendi Simbolon disampaikan dalam forum resmi Lembaga DPR-RI, saat acara RDP Komisi I DPR-RI, jelas Tony.
Tony menegaskan, bila Effendi Simbolon tidak meminta maaf secara terbuka, maka PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung akan melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, dan ke Aparat Penegak Hukum.
Apa yang sudah Effendi Simbolon perbuat untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara ini, sehingga dengan gampangnya dia mendiskriditkan, melukai, dan menciderai harkat, martabat dan kehormatan Institusi TNI dan Prajurit TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, dan Tentara Nasional Indonesia, beserta Keluarga Besarnya. Tugas TNI jelas, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, imbuh Tony.
Apa yang dikatakan Effendi Simbolon bahwa “di TNI ada insubordinary, disharmoni, ketidak patuhan, ini TNI kayak gerombolan, lebih-lebih ormas jadinya, tidak ada kepatuhan”, sesungguhnya juga sudah melecehkan Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi TNI (Panglima Tertinggi Angkatan Perang), sekaligus melecehkan serta melukai dan menciderai Rakyat Indonesia, karena TNI adalah Tentara Rakyat, yang berasal dari Rakyat, dan berjuang untuk Rakyat, tegas Tony. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.