BANDAR LAMPUNG – Catatan rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung cepat direspon demi meningkatkan Sistem Pengendalian Internal.
Dalam catatan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Lampung setidaknya mendapatkan catatan temuan kelebihan bayar di tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) setempat pada tahun anggaran 2023. Ketiganya yakni UPTD Museum Ketransmigrasian, Museum Negeri, serta UPTD Taman Budaya.
“Dari tiga UPTD yang mendapat catatan dari BPK atas temuan kelebihan bayar, sudah dua UPTD yang mengembalikan temuan ke kas negara secara penuh,” kata Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar, melalui Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Disdikbud Lampung, Zulkipli Masruri, Kamis, 01 Agustus 2024.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Dinas Pendidikan Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya