LAMPUNG UTARA – Dalih “menunggu proses” akhirnya terpatahkan. Mandeknya 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp 27, 155 milyar di Kabupaten Lampung Utara justru mengerucut pada satu soal mendasar. Ketidakberesan administrasi di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) setempat.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Lampung Utara, Chandra Setiawan, menegaskan terkait 24 paket proyek yang disebut gagal di lelang pihaknya belum memproses karena dokumen pengajuan dari SDABMBK yang diajukan dikembalikan kembali karena belum lengkap.
“Jadi istilah disebut gagal lelang itu keliru, gagal lelang berarti sudah dilelang lalu gagal. Ini belum pernah dilelang sama sekali,” ujar Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 13 Januari 2025.
Pernyataan itu sekaligus menerangkan narasi jika proses lelang terhambat bukan di meja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) melainkan di dinas SDABMBK. Menurut Chandra, Barjas tak memiliki ruang diskresi untuk bergerak tanpa usulan resmi dan berkas lengkap dari OPD teknis.
Chandra mengungkapkan jika baru pada pekan lalu pihak dinas SDABMBK menyerahkan berkas permohonan lelang ke 24 paket tersebut. Namun alih-alih siap diproses, dokumen tersebut justru harus dikembalikan karena menyimpan banyak kekurangan.
“Kami sudah lakukan koreksi. Tapi masih ada yang perlu diperbaiki. Karena belum memenuhi syarat, berkas kami kembalikan,” ujarnya.
Padahal, prosedur pengajuan lelang tergolong baku dan berulang setiap tahun. Sebelum lelang dimulai, OPD wajib menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai peta besar seluruh kegiatan pengadaan dalam satu tahun anggaran. Setelah itu, permohonan lelang harus dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“RUP itu dasar. Kalau RUP belum beres, bagaimana kami memproses lelang?” kata Chandra.
Ia menegaskan, Bagian Barjas hanya berperan sebagai reviewer dan fasilitator. Bola sepenuhnya berada di tangan SDA-BMBK. Tanpa dokumen yang rapi dan akuntabel, proses lelang tak mungkin berjalan.
Penjelasan ini memunculkan pertanyaan lebih besar: mengapa hingga akhir tahun anggaran, OPD strategis seperti SDABMBK belum menuntaskan pekerjaan administratif paling elementer? Ketika 24 paket proyek infrastruktur tertunda, publik bukan hanya kehilangan pembangunan, tetapi juga kehilangan waktu, kesempatan kerja, dan potensi perputaran ekonomi daerah.
Penulis : Rudi alfian
Editor : Desty
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















