Terkuak, Reklame Iklan Rokok Milik CV Gasingmas di Taman Sahabat Tak Berizin

Jumat, 19 September 2025 | 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Teka-teki soal izin pemasangan Reklame neon box dekat Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Ramah Anak Taman Sahabat akhirnya terkuak.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara secara tegas menolak permohonan pemasangan Vertical Banner Lighted (Neon box) yang diajukan CV Gasingmas.

Keputusan itu diambil berdasarkan Perda Lampung Utara nomor 4 tahun 2014 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara 2014-2034 khususnya pasal 113 yang memuat ketentuan umum peraturan zonasi permukiman.

Disperkimciptaru juga merujuk pada Perda no 10 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung pasal 19 ayat 3 terkait garis sempadan untuk lebar jalan/sungai kurang dari 5 meter.

Sedangkan letak garis sempadan di lokasi RTHP Ramah Anak Taman Sahabat adalah 2,5 meter dihitung dari tepi jalan/pagar.

Baca Juga:  Disbunnak Lampung Utara Panggil Oknum ASN yang Sewakan Tanah RPH

Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Lampung Utara, Saprullah, menegaskan reklame tersebut akan segera diberikan teguran karena tidak memiliki izin konstruksi maupun izin pemasangan.

“Secepatnya kita berikan teguran dan kita panggil pemilik perusahaannya, karena Dinas Perizinan (DPMPTSP) tidak pernah menerbitkan izin,” kata dia.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik terhadap dukungan pengembalian fungsi RTHP Taman Sahabat sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Lampung Utara, Trisando Thama ketika dikonfirmasi mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi izin pendirian tiang papan reklame neon box di area Taman Sahabat yang merupakan RTHP ramah anak.

Baca Juga:  Bentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria dan Perlindungan Hak Atas Tanah

“Sepengetahuan kami (DLH) tidak pernah memberikan rekomendasi izin pendirian tiang reklame disana. Apalagi Taman Sahabat kan memang taman ramah anak,” jelas dia, belum lama ini.

Meski tak berizin, nampaknya Bapenda Lampung Utara tetap memungut pajak reklame neon box milik CV Gasingmas tersebut.

“Kalau tidak salah itu punya Advertising Gasing Mas. Pajaknya sudah dibayarkan (perpanjangan). Terkait perizinan kita tidak mengetahui, silahkan konfirmasi ke pihak terkait,” ujar Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lampura, Syamsul Qomar.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin
Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga
90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton
Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat
PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov
Rianto SH MH Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Sumut 2025–2030
PAD Belum Capai Target, Pemkab – Kejari Lampung Utara Periksa 15 Desa Penunggak Pajak
Gubernur Lepas Kontingen KORPRI Lampung ke Palembang

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:54 WIB

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:12 WIB

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:45 WIB

#CovidSelesai

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:54 WIB

#CovidSelesai

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:12 WIB