Terkuak, Reklame Iklan Rokok Milik CV Gasingmas di Taman Sahabat Tak Berizin

Jumat, 19 September 2025 | 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Teka-teki soal izin pemasangan Reklame neon box dekat Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Ramah Anak Taman Sahabat akhirnya terkuak.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara secara tegas menolak permohonan pemasangan Vertical Banner Lighted (Neon box) yang diajukan CV Gasingmas.

Keputusan itu diambil berdasarkan Perda Lampung Utara nomor 4 tahun 2014 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara 2014-2034 khususnya pasal 113 yang memuat ketentuan umum peraturan zonasi permukiman.

Disperkimciptaru juga merujuk pada Perda no 10 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung pasal 19 ayat 3 terkait garis sempadan untuk lebar jalan/sungai kurang dari 5 meter.

Sedangkan letak garis sempadan di lokasi RTHP Ramah Anak Taman Sahabat adalah 2,5 meter dihitung dari tepi jalan/pagar.

Baca Juga:  Pengelolaan Dana Desa 2025 di Nyapah Banyu Disorot, Sejumlah Kegiatan Dipertanyakan

Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Lampung Utara, Saprullah, menegaskan reklame tersebut akan segera diberikan teguran karena tidak memiliki izin konstruksi maupun izin pemasangan.

“Secepatnya kita berikan teguran dan kita panggil pemilik perusahaannya, karena Dinas Perizinan (DPMPTSP) tidak pernah menerbitkan izin,” kata dia.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik terhadap dukungan pengembalian fungsi RTHP Taman Sahabat sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Lampung Utara, Trisando Thama ketika dikonfirmasi mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi izin pendirian tiang papan reklame neon box di area Taman Sahabat yang merupakan RTHP ramah anak.

Baca Juga:  Soal Pemanggilan Ketua JMSI Sultra, SMSI Konawe Ingatkan POLRI UU No 40 dan MOU

“Sepengetahuan kami (DLH) tidak pernah memberikan rekomendasi izin pendirian tiang reklame disana. Apalagi Taman Sahabat kan memang taman ramah anak,” jelas dia, belum lama ini.

Meski tak berizin, nampaknya Bapenda Lampung Utara tetap memungut pajak reklame neon box milik CV Gasingmas tersebut.

“Kalau tidak salah itu punya Advertising Gasing Mas. Pajaknya sudah dibayarkan (perpanjangan). Terkait perizinan kita tidak mengetahui, silahkan konfirmasi ke pihak terkait,” ujar Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lampura, Syamsul Qomar.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Siagakan 251 Personil Gabungan di 2 Pos Yan dan 3 Pos PAM dalam OPS Ketupat 2026
Pemprov Lampung dan PWI Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi Ramadan
Sikap Dewan Pers Terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan AS
Buka Musrenbang RKPD Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Sektor Unggulan Daerah
Gubernur Ucapkan Selamat kepada Brigjen TNI Haryantana atas Penugasan Barunya sebagai Kasdam XVII/Cendrawasih
HNW Dukung Haji 2026 Tetap Terselenggara, Dorong Pelaksanaan Haji Jadi Momentum Ciptakan Perdamaian
LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya
Novita Hardini Soroti Peran Strategis Industri dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:53 WIB

Polres Mesuji Siagakan 251 Personil Gabungan di 2 Pos Yan dan 3 Pos PAM dalam OPS Ketupat 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:48 WIB

Pemprov Lampung dan PWI Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:42 WIB

Sikap Dewan Pers Terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan AS

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:27 WIB

Buka Musrenbang RKPD Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Sektor Unggulan Daerah

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:21 WIB

Gubernur Ucapkan Selamat kepada Brigjen TNI Haryantana atas Penugasan Barunya sebagai Kasdam XVII/Cendrawasih

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung dan PWI Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi Ramadan

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:48 WIB

#indonesiaswasembada

Sikap Dewan Pers Terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan AS

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:42 WIB