Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lampung Utara, tim seleksi berkas pencalonan yang diwakili Koordinator Wilayah Kecamatan Abung Tengah, dinilai lalai dalam pelaksanaan seleksi berkas administrasi.
Kelalaian ini berakibat fatal dengan terpilihnya Kepala Desa Subik, Poniran HS, yang mengantongi ijasah Paket B asli tapi palsu ‘Aspal’. Saat dikonfirmasi via ponsel, Selasa kemarin, (01/02), Eko Boby Hartanto, berkilah jika dalam penyeleksian berkas calon kades beberapa waktu lalu, pihaknya tidak melakukan kesalahan.
“Oh, tidak juga. Kami hanya bertugas melihat saja berkas yang ada, dalam hal ini ijasah para calon,” kilahnya kepada awak media.
Eko juga menyatakan terkait keabsahan ijasah milik Poniran HS, dirinya mengaku tidak tahu keaslian dan/atau keabsahannya. Guru SMP Negeri 2 Subik ini juga menyatakan jika ia hanya bertugas mewakili tim Korwil Kecamatan Abung Tengah seraya menyebutkan Suranto. “Dalam kepanitiaan Pilkades, saya bukan apa-apa. Saya tidak ikut-ikut kalau dalam panitia Pilkades Subik,” tuturnya.
Meski demikian, dirinya mengakui jika ia merupakan utusan penyeleksi berkas kecamatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, melalui UPTD disana.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.