Rahmad menambahkan, Handphone hasil curian tersebut oleh para pelaku di jual melalui COD di Hanura kepada saudara Novan senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan masing terduga pelaku mendapat uang senilai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk membeli makan, bensin dan rokok.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti 2 unit sepeda motor Satria warna hitam dan biru yang digunakan para pelaku pelaku serta 1 (satu) unit Hp milik korban, 3 buat seperti paku, badik dan uang Rp. 200 ribu telah diamankan di Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut, ujar AKBP Rahmad. Atas perbuatannya, para pelaku persangkaan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
Namun dari para terduga pelaku berinisial AF (17), ada yang masih berusia dibawah umur, sehingga kita terapkan persangkaan pasal 365 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
Terhadap terduga pelaku berinisial A, dengan persangkaan pasal 365 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, tutur AKBP Rahmad.
Sementara itu, korban curas atas nama Ricki Ardian yang datang ke Polda Lampung mengucapkan terimaksih kepada Polda Lampung dan Tekab 308 yang sudah berhasil mengambil HPnya dari tangan para pelaku.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Subdit III Jatanras Polda Lampung, yang telah berhasil menangkap pelaku, yang mencuri HP saya, dalam waktu sehari sudah berhasil di ungkap Polda Lampung, Apresiasi buat Polda Lampung,” ujar Ricki saat di wawancara pihak media.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2