Reynold melanjutkan, di TKP pertama kita berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi solar, di Jalan Kali asin jalan Ir Sutami Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku yang kita amankan tersebut berinisial DK (38) warga Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumsel dan JF (23) warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Terduga Pelaku menggunakan mobil L 300 jenis Box yang telah dimodifikasi menggunakan tanki besi didalamnya berisi sebanyak 1.200 liter solar dan mobil jenis panther yang telah dimodifikasi didalam mobil terdapat tanki yang berisikan sebanyak 100 liter dengan tujuan akan di jual lagi kepada pengecer, ungkapnya.
Dari kedua terduga pelaku tersebut, petugas kita berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, Uang Tunai senilai Rp. 4.802.000, milik terduga DK, HP Nokia warna Hitam, KTP dengan identitas an. DK, 1 (satu) unit mobil Panther Nopol.BE 1913 NW dengan isi solar kurang 100 Liter, STNK dengan milik Maralu Sinurat, dan 1 (satu) unit mobil L 300 Pick Up warna Hitam Silver dengan isi solar 1.200 Liter.
Di TKP kedua sambung Reynold, Tekab 308 berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku inisial AM (44) dan saudari RJ (21) petugas Operator SPBU, “keduanya kami amankan di SPBU 24.353.56 desa Pemanggilan kec Natar Kabupaten Lampung Selatan”, kata Reynold.
Pelaku menggunakan mobil panter warna merah jenis minibus dengan No. Pol, BE 1311 ANC, menggunakan tanki yang telah di modifikasi besi didalamnya berisi sebanyak 116 liter solat dan mobil jenis Toyota kijang LSX warna hijau dengan No. Pol . BE 1264 NC jenis minibus yang didalam terdapat tangki Air berisikan sebanyak 700 liter solar subsidi dengan tujuan akan di jual lagi kepada pengepul, ujar Reynold.
Pukul 15.00 wib hari ini, Tim Tekab 308 kembali mengamankan 5 ( lima) orang Terduga tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi, di Areal parkir Eks kontainer depo ulticon Jalan Yos Sudarso teluk betung Selatan, Bandar lampung.
Adapun terduga Pelaku yang berhasil kami amankan, berinisial MH (20) warga cukuh balak tanggamus, JH (33) warga sukaraja Teluk Betung Selatan, YD (43) warga Tanjung Bintang Lamsel, AS (20) warga Sukaraja Teluk Betung Selatan dan SA (17) warga Sukaraja Teluk Betung Selatan, imbuhnya.
Para terduga Pelaku tersebut mengepul minyak solar subsidi di areal parkir Depo Multicon, dengan menggunakan mobil Fuso warna Oren BE 9019 BP yang sudah di modifikasi di dalam bak sudah ada Tanki minyak dengan jumlah keseluruhan solar yang dapat di amankan sebanyak 10.000 liter ( 10 TON ).
“Rincian barang buktinya 7000 liter ( 7 TON ) di dalam Blong (bak penampungan), 1850 liter (1,85 TON), 31 Drigen, 600 liter di dalam tanki yang stand by di dalam bak mobil fuso warna orange dengan tujuan akan di jual lagi kepada Pengepul,” ungkap Reynold.
Di tangan para pelaku kami berhasil menyita barang bukti 4 (empat) unit Handphone, 2 (dua) KTP atas nama terduga pelaku MH dan YD, 1 (satu) unit mobil FUSO warna OREN BE 9019 BP, Mobil Sedan laser sport warna merah BE 1302 AI, dan Minyak Solar Subsidi sebanyak 10.000 liter ( 10 TON ), tandasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya