Tegang, Eksekusi Tanah oleh PN Tanjungkarang

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA melaksanakan eksekusi terhadap bangunan di atas sebidang tanah seluas 686 m2 di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Kamis pagi, 24 Oktober 2024. Pemilik rumah Arsiya Erlinda menolak keras dan merasa keberatan atas eksekusi bangunan miliknya yang dibangun dilahan bersertifikat miliknya, sejak tahun 1998. Pemilik rumah menilai eksekusi sepihak dan tak manusiawi.

Dalam agenda eksekusi tersebut, petugas PN Tanjung Karang datang bersama kuasa hukum pemohon, Sri Aryani, Badan Pertanahan Negara (BPN) Bandar Lampung, Anggota Polsek Sukarame, Babinsa, dan pamong setempat. Di lokasi bangunan yang akan dieksekusi juga tampak pemilik rumah Arsiya Erlinda, didampingi pihak keluarga.

Dalam pantauan, terjadi beberapa kali ketegangan antara petugas dengan pihak termohon hingga terjadi perdebatan. Termohon dan keluarga menolak pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan. Pemilik rumah menolak pelaksanaan eksekusi lantaran merasa memiliki sertifikat asli atas lahan dan bangunan yang saat ini ia tempati.

Baca Juga:  Segudang Prestasi SMAN 3 Kotabumi, Dari Pelosok Negeri ke Panggung Internasional

Selain itu, pemilik dan keluarga juga merasa terkejut dengan pelaksanaan eksekusi karena dilakukan secara tiba-tiba. Dihadapan pemilik rumah, M. Rizal selaku petugas dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor 19/Pdt.Eks.PTS/PN Tjk. Juncto Nomor 177/Pdt.G/2022/PN Tjk.

“Hari ini adalah kita melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait gugatan melawan hukum nomor 177 Tahun 2022. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dan atas permohonan pemohon eksekusi yang meminta untuk dilaksanakan eksekusi terhadap isi putusan perkara tersebut. Setelah ditelaah oleh pimpinan kami, bahwa permohonan itu cukup beralasan untuk dibuatkan penetapan dan pelaksanaan eksekusi,” ujar Rizal.

Usai membacakan surat penetapan tersebut, Rizal kemudian memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk berbicara. Dalam pernyataannya, termohon dengan tegas menolak dan merasa keberatan dengan tindakan pengadilan. Sehingga, termohon akan mengajukan permohonan gugatan bantahan atas eksekusi tersebut.

Baca Juga:  Wagub Jihan: Masih Banyak PR yang Harus Dikerjakan

“Saya mempunyai sertifikat asli, nomor 12717/08.0109/12717/S.I. Saya akan melakukan surat gugatan bantahan atas eksekusi dan keputusan itu (PN Tanjung Karang). Karena saya tidak pernah menerima panggilan sidang. Pernah satu kali (hadir) dan saya datang lagi, saya mengecek ternyata sudah dicabut perkara itu,” ujar Arsiya Erlinda pemilik rumah.

Kemudian petugas menanyakan alasan termohon tidak hadir panggilan-panggilan sidang berikutnya. Termohon Arsiya Erlinda menjawab, “Saya hadir pertama, kemudian saya tidak pernah lagi menerima surat panggilan-panggilan (sidang) apapun. Tiba-tiba saya mendapat surat eksekusi lewat pesan whatsapp dari saudara saya,” katanya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman
Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Indonesia
Gubernur Ajak Pengusaha Muda Ambil Peran dalam Hilirisasi Komoditas Unggulan
Pererat Silaturahmi, FKPPI Provinsi Lampung Berbagi Tali Asih dan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1447 H
Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji
Waka Polres Mesuji Tinjau Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal
Dugaan Pungli TPG di Kemenag Lampung Utara Mencuat, Sejumlah Pihak Dicatut Namanya
Antisipasi Microsleep saat Arus Mudik Lebaran 2026, Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:42 WIB

Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:30 WIB

Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:25 WIB

Gubernur Ajak Pengusaha Muda Ambil Peran dalam Hilirisasi Komoditas Unggulan

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:59 WIB

Pererat Silaturahmi, FKPPI Provinsi Lampung Berbagi Tali Asih dan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:18 WIB

Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Ajak Pengusaha Muda Ambil Peran dalam Hilirisasi Komoditas Unggulan

Minggu, 15 Mar 2026 - 09:25 WIB