Tata Kelola Pemeliharaan Jalan Belum Optimal, Marindo; Segera Diperbaiki

Jumat, 12 Desember 2025 | 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Kajian Kebijakan Publik tentang tata kelola penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan jalan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kajian ini menunjukkan bahwa tata kelola infrastruktur di Lampung belum optimal, dengan peningkatan laporan masyarakat mengenai kerusakan jalan dari 1 laporan pada 2020 menjadi 107 laporan pada 2024.

Baca Juga:  Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

Ombudsman memberikan 7 saran perbaikan kepada pemerintah daerah, yaitu:
1. Menyusun, memperbaiki, dan menyempurnakan SOP pemeliharaan jalan.
2. Melaksanakan uji laik fungsi jalan.
3. Melakukan publikasi rencana penanganan pemeliharaan jalan.
4. Menyusun kriteria pemeliharaan jalan.
5. Melakukan penguatan pengawasan.
6. Melaksanakan pengelolaan pengaduan.
7. Menyusun standar layanan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa laporan Ombudsman memberikan catatan penting bagi pemerintah daerah dan akan segera ditindaklanjuti.[]


Penulis : Anis

Baca Juga:  Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa

Editor : Desty


Sumber Berita : Ombudsman

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya
Novita Hardini Soroti Peran Strategis Industri dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Hingga Akhir Ramadan, Zionis Israel Terus Tutup Al Aqsha, HNW Dukung Seluruh Organ OKI dan Umat Segera Bebaskan Masjid Al Aqsha
Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima ‘Hampers Lebaran’
Soal Pemanggilan Ketua JMSI Sultra, SMSI Konawe Ingatkan POLRI UU No 40 dan MOU
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI
Dorong Keseimbangan Petani dan Industri, Pemprov Lampung Bangun Ekosistem Singkong Berkelanjutan
Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:48 WIB

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:44 WIB

Novita Hardini Soroti Peran Strategis Industri dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:20 WIB

Hingga Akhir Ramadan, Zionis Israel Terus Tutup Al Aqsha, HNW Dukung Seluruh Organ OKI dan Umat Segera Bebaskan Masjid Al Aqsha

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:15 WIB

Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima ‘Hampers Lebaran’

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:45 WIB

Soal Pemanggilan Ketua JMSI Sultra, SMSI Konawe Ingatkan POLRI UU No 40 dan MOU

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:48 WIB