Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Oktober 2025 | 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Daswati dan Kadisdik Provinsi Lampung

Rumah Daswati dan Kadisdik Provinsi Lampung

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti kelemahan serius dalam tata kelola cagar budaya di Indonesia. Menurut pria yang akrab disapa Fikri ini, kegagalan dalam menyediakan riset yang memadai dan kerangka regulasi yang kokoh membuat kekayaan budaya nasional terancam hancur dan tidak mampu bersaing dengan situs global.

Fikri lantas membandingkan pengelolaan cagar budaya di Indonesia, seperti Borobudur, dengan situs dunia seperti Hagia Sophia atau Aya Sofia di Turki dan Alhambra di Spanyol. Ia menyebut situs global berhasil menciptakan narasi keunggulan yang didukung riset berbiaya tinggi, sehingga menghasilkan pendapatan finansial yang besar.

“Situs global berhasil menciptakan narasi keunggulan yang membuat cagar budaya menjadi aset yang bernilai jual dan menghasilkan pendapatan finansial yang besar,” ungkap Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (5/10).

Ia mencontohkan, kunjungan wisatawan ke Aya Sofia jauh melampaui batas kunjungan Borobudur (1.200 orang/hari) yang dibatasi demi konservasi. Fikri menekankan, tanpa riset yang cukup, narasi kekayaan budaya hanya akan menjadi sekadar slogan.

Dalam konteks cagar budaya di Indonesia, Fikri menyoroti dua masalah utama pada kerangka regulasi dan anggaran. Dari dua masalah tersebut kemudian dijabarkan menjadi sejumlah poin.

Baca Juga:  Bumbung KORPRI dan Kwarda Lampung Bantu Aceh Rp 500 Juta

Yang pertama, kata dia, mandat hukum yang tidak dijalankan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola di Pasal 97, tetapi amanat ini tidak pernah dilaksanakan selama 15 tahun (hingga 2025). Kondisi ini menciptakan kelemahan tata kelola yang serius.

Yang kedua, imbuhnya, adalah kewenangan pemerintah daerah kabur. Tidak adanya mandat formal yang kuat dari pusat membuat Pemerintah Daerah (Pemda) sulit untuk membentuk Dinas Kebudayaan atau mengalokasikan anggaran.

“Akibatnya, banyak Pemda menggabungkan Dinas Kebudayaan dengan dinas lain. Kelemahan kewenangan ini berdampak pada intervensi daerah. Fikri mencontohkan Pemda bahkan tidak berani mengalokasikan anggaran untuk perbaikan kecil seperti pagar atau lampu di situs cagar budaya (misalnya Gedong Songo) karena takut menjadi temuan BPK,”jelas legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.

Berikutnya yang ketiga, adalah anggaran yang tidak proporsional. Menurut dia, alokasi anggaran untuk Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) dinilai tidak proporsional dan cenderung menurun. Anggaran BPK yang mengelola 23 unit di seluruh Indonesia, yang seharusnya diperkuat dengan tenaga ahli, justru dikabarkan terus menurun.

Rumah Daswati pun Terancam Punah

Di Lampung, Gedung Daswati adalah Rumah Daswati, bangunan bersejarah di Bandar Lampung yang menjadi saksi pembentukan Provinsi Lampung dan saat ini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak 2018. Bangunan ini beralamat di Jalan Tulang Bawang No. 11, Enggal, Bandar Lampung, dan merupakan lokasi Panitia Perjuangan Daswati I merumuskan gagasan pemisahan Lampung dari Sumatera Selatan sebelum diresmikan sebagai provinsi pada 18 Maret 1964.

Baca Juga:  Warga Fajar Asri Pelaku Pencurian Cabai Dibekuk Anggota Polsek Simpang Pematang 

Bersyukur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico menegaskan pentingnya kolaborasi dalam melestarikan Rumah Daswati. Dikatakan kepada media, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung akan mengambil langkah strategis memelihara warisan budaya yang ada di Provinsi Lampung, salah satunya adalah Rumah Daswati.

Dikatakan Thomas, pemerintah kota akan melakukan penelusuran aset, lalu kawan-kawan dari arsitektur akan menggambar supaya originalitasnya tetap terjaga dan tim cagar budaya dari Provinsi Lampung ikut juga memantau supaya nanti dianggarkan kita segera perbaiki.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dalam upaya mendorong Rumah Daswati untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan
Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics
Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:25 WIB

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:15 WIB

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:10 WIB

Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB

#indonesiaswasembada

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 22:25 WIB