Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Dibuka, DPR RI: Merusak Lingkungan!

Selasa, 16 September 2025 | 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan Kementerian ESDM yang membuka kembali izin operasional PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi merusak ekosistem pulau kecil dan laut di sekitarnya yang tidak dapat dipulihkan kembali, mengancam kehidupan masyarakat adat, serta menghancurkan potensi pariwisata yang selama ini menjadi ikon Raja Ampat.

“Raja Ampat adalah permata dunia dengan keanekaragaman hayati terestrial, pesisir, dan laut yang tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Pemerintah harus transparan dalam kajian lingkungan dan menjamin perlindungan terhadap kekayaan non-tambang tersebut,” tegas Ateng , di Jakarta, Selasa (16/9/2025)

Ia juga menyoroti dasar hukum yang dipakai, yaitu bahwa di luar kegiatan konservasi, pendidikan, dan pelatihan, aktivitas di pulau-pulau kecil diperkenankan sepanjang tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan maupun sosial. Menurutnya, ketentuan ini harus diuji silang dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar keputusan.

Baca Juga:  DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara

“Apakah benar ada kajian yang menjamin tambang ini tidak akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap terumbu karang dan laut Raja Ampat? Bagaimana keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan?” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Ateng mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan. Terumbu karang yang rusak, pencemaran air laut, hilangnya habitat satwa endemik, hingga terganggunya rantai ekosistem laut akan menjadi ancaman jangka panjang bagi Papua dan Indonesia.

“Sudah banyak kajian yang menunjukkan risiko besar dari aktivitas tambang di kawasan konservasi. Jika terumbu karang hancur, maka ekosistem laut runtuh. Nelayan akan kehilangan mata pencaharian, pariwisata akan mati, dan masyarakat adat kehilangan ruang hidup. Dampak ini bukan hanya hari ini, tetapi akan diwariskan sebagai bencana ekologis kepada generasi mendatang,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kasau dan Wamenhan RI Saksikan Demo Teknologi Modifikasi Cuaca di Lanud Pangeran M. Bun Yamin

Lebih lanjut, Ateng menegaskan bahwa DPR akan mendorong Kementerian ESDM untuk meninjau ulang izin operasi PT GAG Nikel, menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi, memperkuat pengawasan lingkungan dengan melibatkan masyarakat adat, serta menjadikan Raja Ampat sebagai pusat ekowisata dunia, bukan objek eksploitasi tambang.

“Kerusakan di Raja Ampat akan menjadi kerugian permanen, bukan hanya bagi Papua, tetapi juga bagi Indonesia dan dunia. Kita punya tanggung jawab moral untuk menjaga warisan alam ini bagi generasi mendatang,” pungkasnya.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025
Meski Harga Pangan Lampung Relatif Stabil, BPS Minta Perhatian Beras dan Minyak Goreng
Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!
Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…
KPU RI Batalkan SK 731 soal Data Capres dan Wapres yang tak Bisa Dibuka untuk Publik
Komisi XIII DPR Optimis UU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 20:05 WIB

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Selasa, 16 September 2025 - 20:00 WIB

Meski Harga Pangan Lampung Relatif Stabil, BPS Minta Perhatian Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 16 September 2025 - 19:32 WIB

Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!

Selasa, 16 September 2025 - 19:26 WIB

Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…

Selasa, 16 September 2025 - 17:53 WIB

KPU RI Batalkan SK 731 soal Data Capres dan Wapres yang tak Bisa Dibuka untuk Publik

Berita Terbaru

Lainnya

Hingga September 2025 Proyek APBD Lampung Utara Belum Ada

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:50 WIB

#indonesiaswasembada

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:32 WIB

#indonesiaswasembada

Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:26 WIB