JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan Kementerian ESDM yang membuka kembali izin operasional PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi merusak ekosistem pulau kecil dan laut di sekitarnya yang tidak dapat dipulihkan kembali, mengancam kehidupan masyarakat adat, serta menghancurkan potensi pariwisata yang selama ini menjadi ikon Raja Ampat.
“Raja Ampat adalah permata dunia dengan keanekaragaman hayati terestrial, pesisir, dan laut yang tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Pemerintah harus transparan dalam kajian lingkungan dan menjamin perlindungan terhadap kekayaan non-tambang tersebut,” tegas Ateng , di Jakarta, Selasa (16/9/2025)
Ia juga menyoroti dasar hukum yang dipakai, yaitu bahwa di luar kegiatan konservasi, pendidikan, dan pelatihan, aktivitas di pulau-pulau kecil diperkenankan sepanjang tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan maupun sosial. Menurutnya, ketentuan ini harus diuji silang dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar keputusan.
“Apakah benar ada kajian yang menjamin tambang ini tidak akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap terumbu karang dan laut Raja Ampat? Bagaimana keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan?” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Ateng mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan. Terumbu karang yang rusak, pencemaran air laut, hilangnya habitat satwa endemik, hingga terganggunya rantai ekosistem laut akan menjadi ancaman jangka panjang bagi Papua dan Indonesia.
“Sudah banyak kajian yang menunjukkan risiko besar dari aktivitas tambang di kawasan konservasi. Jika terumbu karang hancur, maka ekosistem laut runtuh. Nelayan akan kehilangan mata pencaharian, pariwisata akan mati, dan masyarakat adat kehilangan ruang hidup. Dampak ini bukan hanya hari ini, tetapi akan diwariskan sebagai bencana ekologis kepada generasi mendatang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ateng menegaskan bahwa DPR akan mendorong Kementerian ESDM untuk meninjau ulang izin operasi PT GAG Nikel, menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi, memperkuat pengawasan lingkungan dengan melibatkan masyarakat adat, serta menjadikan Raja Ampat sebagai pusat ekowisata dunia, bukan objek eksploitasi tambang.
“Kerusakan di Raja Ampat akan menjadi kerugian permanen, bukan hanya bagi Papua, tetapi juga bagi Indonesia dan dunia. Kita punya tanggung jawab moral untuk menjaga warisan alam ini bagi generasi mendatang,” pungkasnya.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.