
Konsekuensi pencabutan ini, mewajibkan Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk:
- Wajib menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik terhitung sejak Surat Keputusan diterbitkan;
- Yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal;
- Tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang;
- Mahasiswa yang ada harus dipindahkan oleh pihak Yayasan Megou Pak ke Perguruan Tinggi yang sesuai program studinya, berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak dan mahasiswa yang bersangkutan;
- Membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak;
- Semua hal di atas harus dilaporkan kepada Menteri melalui ke LLDikti Wiiayah II.
Mengenai kelengkapan berkas KIP Kuliah agar secepatnya disampaikan ke LLDikti Wilayah II.
Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk memastikan data KIP yang telah disampaikan sebelumnya. Semua hal yang akan timbul akibat pencabutan izin akan menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulang Bawang. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2















