Laporan: Anis
SALAH Satu icon masyarakat Tulangbawang yakni Uniberaitas Megow Pak Tulangbawang tamat riwayatnya. Izin operasional Universitas yang digagas mantan Bupati Tulangbawang, Abdurahman Syarbini dicabut izinnya oleh LLDikti Wilayah II per 22 Februari 2024 lalu.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang dilaksanakan di Ruang Sidang B Kantor LLDikti Wilayah II pada pukul 14.00 WIB.
Agenda ini dihadiri Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc., Kepala Bagian Umum (KBU) LLDikti Wilayah II, Ketua Tim Kerja LLDikti Wilayah II, Penanggung Jawab Tim Kerja LLDikti Wilayah II, dan Perwakilan Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.
Dalam arahannya, Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc menyampaikan Pencabutan Izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang dari Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024-swpwrti dilansir dari laman resmi LLDikti.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya